Rabu, Februari 19, 2025

Tak Indahkan Maklumat Kapolri, Aparat Polres Barru Bubarkan Warga Nongkrong di Warkop

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan lalu Lintas Polres Barru terpaksa membubarkan keramaian warga di sebuah kafe/warkop di wilayah Kabupaten Barru.

Hal tersebut terpaksa dilakukan karena warga tersebut tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menggelar kegiatan kumpul – kumpul dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19, Kamis (2/4/2020) malam.

“Kami membubarkan kegiatan keramaian karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau untuk meniadakan kegiatan kerumunan warga,” kata Kasat Lantas AKP Mariana.

Kasat Lantas berharap masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa. “Begitu pula, dengan berkumpul di kafe/warkop. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif,” ucapnya.

Tindakan persuasif yang dilakukan aparat Polres Barru merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing yang dijabarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.

Dengan maklumat tersebut Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan azas persuasif dan humanis.

Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Related Posts

1 of 1,627
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih