Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Upaya untuk mencegah merebaknya penyebaran virus Corona/Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gowa, jajaran Sabhara Polres Gowa terus melakukan Patroli dengan menyasar fasilitas umum.
Kasubnit 2 Turjawali Sabhara Aiptu. Murtala. Kadir, Kamis (26/3) malam.
saat mengawali kegiatan bersama personil melaksanakan konsolidasi guna menentukan sasaran dan cara bertindak dilapangan.
Saya meminta rekan rekan anggota dalam bertugas malam ini tetap tegas dan humanis saat akan membubarkan sekelompok orang yang berkumpul dan berikan pemahaman sesuai dengan maklumat Kapolri, ungkap AIPTU Murtala saat memberi arahan.
Kegiatan Patroli yang digelar Subnit 2 Turjawali Sabhara Polres Gowa ini dilaksanakan dengan sasaran lokasi aktifitas masyarakat yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya warga seperti tempat jajanan kuliner malam, lokasi penyedia hiburan karaoke keluarga dan lokasi taman pusat kegiatan masyarakat serta gank/lorong yang menjadi ajang kumpul para pemuda.
Upaya untuk membubarkan setiap orang yang berkumpul dilokasi fasilitas umum menjadi tujuan utama patroli yang dilaksanakan guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona/Covid-19 yang saat ini merebak di masyarakat.
Jika upaya ini tidak dilakukan maka penularan virus akan terus meningkat dan kami sebagai pejuang kemanusiaan berharap kepada lapisan masyarakat dapat mengindahkan himbauab anggota agar virus ini tidak terus menyebar, harap Kasat Sabhara Polres Gowa AKP. Alhabsyi.
Kapolres Gowa AKBP. Boy F.S Samola, secara terpisah mengharapkan agar warga Gowa dapat mengindahkan himbauan pemerintah dan bila ada kegiatan yang tidak terlalu mendesak sebaiknya di rumah saja untuk sementara waktu,pungkasnya.
Tindakan persuasif yang dilakukan aparat Polres Gowa merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing yang dijabarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.
Dengan maklumat tersebut Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan azas persuasif dan humanis.
Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.