Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Sinjai Akbp Ardiansyah menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan kasus menyimpan, memiliki, memperoleh dan atau menguasai bahan peledak yang akan digunakan dalam menangkap ikan, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai, Kamis (18/10/18).
Kegiatan Koferensi Pers bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kabag Ops Polres Sinjai Kompol H. Syamsu Alam, Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto, S.Ik dan personil Resmob Polres Sinjai serta beberapa awak media.
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat unit resmob polres sinjai yang dipimpin oleh kanit Resmob Ipda Sangkala, SH melakukan pengintaian terhadap dua kapal penangkap ikan didesa pattongko, kec. tellulimpoe, kab. sinjai dan berselang beberapa saat, unit resmob melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat peledak serta menangkap para pelaku sesaat sebelum berangkat melakukan aksinya. Dan pelaku mereka merakit bomnya di sinjai kemudian rencananya akan digunakan di perairan Maluku.
Lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang an. lel. An, dan memang menjadi target karena namanya sudah lama kami kantongi,” ujarnya
Selain itu, Polres Sinjai juga mengamankan 17 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi yakni lel. SK (53), lel. WY (24), lel. AR (21), lel. JN (23), lel. SF (32), lel. RS (23), lel. TK (25), lel.SR (28), lel. RM (25), lel. US (51), lel. OD (31), lel. MY (32), lel. UM (32), lel. RK (25), lel. SK (28), lel. CD (28), dan lel. HR (24).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 batang detonator ukuran besar, 1 (satu) unit kapal motor nelayan “winda jaya”, 255 detonator ukuran kecil, 200 batang sumbu, 146 penutup botol (terbuat dari karet), 7 dos korek kayu merk go go, 3 jeregen pupuk merk matahari (masing-masing isi 35 liter), 2 gulung selang warna hijau, 23 buah botol kaca ukuran besar, dan 16 buah botol plastik.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dimapolres sinjai, dan pelaku akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 / LN. No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. tutup kapolres sinjai.
Larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Menurut UU tersebut, seorang pengguna bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang, mendatangkan kerugian lingkungan hidup yang lebih besar dibandingkan dampak illegal logging (pembalakan liar hutan).
“Bom dan racun untuk penangkapan ikan komersial sangat merusak kegiatan mahluk hidup di dasar laut,” kata Peneliti Kelautan dan Perikanan dari Program Pasca Sarjana Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) Universitas Bung Hatta, Indrawadi beberapa waktu lalu.
Laporan jurnal ilmu pengetahuan konservasi biologi (The Scientific Journal Conservation Biology), memperingatkan struktur kehidupan dasar laut bisa rusak melebihi kerusakan hutan di darat.Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya.
Menurut dia, pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali. Setiap pengeboman bunga karang, remis atau kepiting, rumah-rumah cacing laut dan binatang-binatang air yang berkulit keras, akan rusak bahkan sekarang telah hampir punah seluruhnya.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun mahkluk di laut yang tidak terkena dampak fisik pengeboman dasar laut.Ketika struktur dasar laut seperti bunga karang dan terumbu karang musnah maka ikan, kepiting, bintang laut, cacing-cacing dan seluruh habitatnya akan hilang dan mati. Mulai musnahnya keanekaragaman habitat dasar laut telah menjadi alasan kuat banyak jumlah dan jenis ikan berkurang di lautan dunia.
Indrawadi menyebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk terus bereproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya. pengeboman di laut telah merusak struktur dasar laut yang membutuhkan beberapa dekade atau abad untuk memulihkannya kembali.
Penulis : Sumarwan