Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Atas petunjuk Kapolres Soppeng Akbp Dedy Dewantho bersama Wakapolres Soppeng Kompol Catur Budi Susilo menerjunkan Satuan Res Narkoba untuk melakukan pengungkapan kepada terduga tindak pidana Narkoba.
Dari hasil penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriady mengungkapkan saat dihubungi melalui telepon selulernya Selasa (05/02/19) mengatakan bahwa, lelaki HB alias EB dalam keadaan menguasai barang haram berupa Narkotika jenis Sabu beserta Senjata Tajam Rakitan.
“Saat itu terduga sedang dirumahnya dan kita lakukan penggeledahan karena adanya informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu,” icap Iptu Bambang Supriady.
Adapun tempat kejadian penangkapan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu yaitu di Pacongkang Desa Barang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Untuk Identitas terduga yang digiring Ke Mapolres Soppeng Selasa 05 Februari 2019 sekitar jam 03.30 Wita yakni HB alias EB (20) alamat Pacongkang Desa Barang.
Sedangkan barang bukti yang dikuasai terduga berupa 3 (tiga) shaset kecil yang diduga Sabu dengan berat kotor 1.30 Gram, 3 Buah Senjata Api Rakitan, 13 Butir Peluru Aktif, 57 Buah Selongsong Peluru dan 6 Buah Senjata Tajam. (Humas Polres Soppeng)