Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga berhasil mengamankan para pelaku pencurian di sebuah bengkel Jalan Barawaja Makassar, Rabu (03/10/18).
Berawal ketika Tim melakukan patroli di Wilayah Panakkukang dan kemudian mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada 3 (tiga) orang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah bengkel dan melakukan pencurian.
Ketiga pemuda tersebut antara lain AR (15), IL (14) dan AM (22) sempat dimassa oleh masyarakat setempat karena mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sebuah aki, tabung gas dan sebuah Hp merek Huaweii berwarna hitam. Mendengar hal tersebut Tim Resmob Polsek Panakkukang langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud.
Salah seorang pelaku yaitu AR berhasil melarikan diri, tim pun melakukan pengejaran dan langsung melakukan penggeledahan. Ditemukannya 3 (tiga) butir obat tramadol di saku celana AM. Kemudian para pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan menuju Posko Resmob Panakkukang untuk diinterogasi.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Akp Diaritz Felle S.Ik menerangkan “Pelaku beraksi dengan cara mencungkil pintu gembok di bengkel tersebut. Setelah mencungkil AR dan IL masuk mengambil Aki dan tabung gas, sementara itu AM yang menjaga diluar untuk melihat situasi,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai kejahatan anak atau perilaku jahat anak. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan anak itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan anak ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal , atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.
Kejahatan dalam segala usia termasuk remaja dan anak-anak dalam dasawarsa lalu, belum menjadi masalah yang terlalu serius untuk dipikirkan, baik oleh pemerintah, ahli kriminologi , penegak hukum, praktisi sosial maupun masyarakat umumnya. Perilaku jahat anak-anak dan remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak yang disebabkan oleh salah satu bentuk pengabaian sosial.
Sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah-laku yang menyimpang. Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah-laku kriminal anak-anak dan remaja. Perilaku anak-anak dan remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial.
Anak-anak dan remaja yang melakukan kejahatan itu pada umumnya kurang memiliki kontrol-diri, atau justru menyalahgunakan kontrol-diri tersebut, dan suka menegakkan standar tingkah-laku sendiri, di samping meremehkan keberadaan orang lain. Kejahatan yang mereka lakukan itu pada umumnya disertai unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai satu objek tertentu dengan disertai kekerasan.
Pada umumnya anak-anak dan remaja tersebut sangat egoistis, dan suka sekali menyalahgunakan dan melebih-lebihkan harga dirinya. Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :
1.Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2.Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3.Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6.Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Penulis : Apri