Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Malua Polres Enrekang, dalam Operasi Yustisi tentang penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang No.42 Tahun 2020 secara serentak dilakukan di jajaran Polres Enrekang yang selalu intens lakukan oprasi tanpa henti khususnya di Wilayah hukum Polsek Malua, Minggu (28/03/2021).
Di Jalan Poros Kecamatan Malua-Kecamatan Baraka, Perkantoran Serta tempat beraktifitasnya masyarakat personil Polsek Malua Polres Enrekang di pimpin Langsung KaPolsek Malua Polres Enrekang IPTU Daud Massangka, S.H
Kapolsek Malua Polres Enrekang Iptu Daud Massangka mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut adalah upaya personil Polsek Malua, Tni dan Satpol PP kecamatan Malua secara maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam Patuh terhadap protokol kesehatan dalam kehidupan adaptasi kebiasaan baru.
“Dengan membiasakan menggunakan masker agar terhindar dari Penularan Virus Corona atau covid 19 dan juga mensosialisasikan Vaksin Covid-19, Maklumat bersama serta PPKM Mikro,” ucap Iptu Daud Massangka.
Pelaksanaan operasi yustisi oleh aparat ini di harapkan bisa di pahami dan di mengerti oleh masyarakat untuk membiasakan mematuhi dan mendisiplinkan warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan baik di rumah, diluar rumah dan dimanapun berada.
Operasi Yustisi yang digelar Polsek Malua untuk mendisiplinkan warga memakai masker sejalan dengan langkah pemerintah, sebab hal ini merupakan salah satu langkah dan upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin hari semakin meluas.
Dilansir dari Kompas.com, bahwa saat ini, berbagai negara di dunia telah melakukan langkah-langkah sebagai upaya menegakkan jarak fisik (Physical Distancing) ini untuk memperlambat penyebaran Covid-19.
Adapun upaya-upaya tersebut di antaranya adalah menghentikan pertemuan publik, menutup ruang-ruang publik, hingga, menutup sekolah, hingga memberlakukan penutupan total wilayah.
Isolasi diri merupakan bentuk dari social distancing, tetapi ada perbedaan penting dari keduanya. Isolasi diri dan karantina bertujuan untuk mencegah orang yang terinfeksi atau orang yang pernah melakukan kontak dengan mereka yang terinfeksi, untuk menularkan virus.
Sementara, social distancing atau physical distancing merupakan langkah yang lebih luas untuk menghentikan perkumpulan orang yang memungkinkan terjadinya penyebaran infeksi.
Ada alasan yang sangat baik tentang mengapa menjaga jarak menjadi strategi penting dalam mengontrol pandemi Covid-19.
Setiap orang yang terinfeksi virus ini diduga rata-rata menularkan kepada 2-3 orang lainnya dalam tahap awal wabah. Periode inkubasi, yaitu waktu antara infeksi dan gejala diperkirakan adalah sekitar 5 hingga 14 hari.
Jika seseorang terinfeksi dan tetap bersosialisasi seperti biasa, kemungkinan orang tersebut akan menurlarkan ke dua hingga tiga temannya yang kemudian akan menularkan kepada dua hingga tiga orang lainnya.
Sudah ada beberapa bukti yang menjelaskan bahwa tinggal di rumah dan menjaga jarak aman dengan orang lain dapat memperlambat penyebaran dan menghentikan efek domino ini.
Para ilmuwan telah menemukan adanya dua metode potensial untuk mengatasi pandemi ini dengan simulasi populasi di AS dan Inggris.
Pertama, mitigasi, difokuskan hanya pada isolasi mereka yang paling rentan dan mengarantina mereka yang menunjukkan gejala.
Kedua, penekanan, menyertakan semua orang di dalam populasi untuk menerapkan jarak fisik ini. Sementara, mereka yang menunjukkan gejala dan orang-orang di dalam rumah yang sama mengarantina diri sendiri di dalam rumah.