Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jatanras Polrestabes Makassar bersama resmob Polda Sulsel telah berhasil menangkap seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (28/03/2019).
Pelaku yakni lelaki AR (21) warga Jalan Jalahong diringkus di Jalan Dahlia Kota Makassar pada senin 25/03/2019 sekitar pukul 17.00 wita.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan dari pengakuan lelaki AR selain melakukan curas pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberat (curat).
“Terhitung ada 12 TKP aksi jambret dan curat yang dilakukan oleh pelaku diwilayah hukum Polrestabes Makassar, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama beberapa rekannya yang masih dalam pengejaran”, ungkapnya.
Hasil kejahatan pelaku AR dijual kepada lelaki YU (42) alamat Jalan Lacukkang, selanjutnya personil Jatanras melakukan pengembangan terhadap penadah hasil kejahatan dan berhasil meringkus lelaki YU di rumahnya Jalan Laccukang Kota Makassar.
Tertangkapnya pelaku berawal saat pelaku melakukan curat di Jalan Sungai Cenranai di mana terlihat dari CCTV nomor Polisi motor yang digunakan pelaku, pelaku sambil membawa senjata tajam jenis busur berhasil membawa kabur seekor burung.
Selain itu pada bulan Februari 2019 pelaku bersama rekannya yang masih dalam pengejaran melakukan jambret di Jalan Nuri mengambil tas berisi uang tunai RP.5000.000, HP Samsung A7, HP Nokia, dan HP Samsung. “Pelaku juga melakukan jambret di Jalan Minasa Upa, Jalan Pelita Raya, Jalan Onta Lama, Jalan A.P.Pettarani serta di Jalan Hertasning”, terang Kasubbag Humas.