Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Resmob Polsek Panakkukang di back up Resmob Polda Sulsel kembali kembali berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Minggu (19/8/2018), sekira Pukul 01.00 Wita.
Pelaku yang berinisial RJ (48) warga jalan Anggrek No. 3 Minasaupa Makassar, selain Pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya pukul 01.00 wita, dijalan Anggrek Minasa Upa.
“Selain pelaku, Tim Gabungan Resmob Panakkukang dan Resmob Polda Sulsel juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit HP oppo F 7 besertas dos yang masih tersegel, satu unit HP Oppo A 38, besertas dos masih tersegel, satu unit HP Oppo A 3s, beserta dos masih tersegel, satu unit HP oppo warna hitam, satu unit HP oppo warna Gray, satu unit HP oppo warna Silver, uang tunai Rp 900.000, beserta surat tanda gadai, Hp oppo warna silver, dan satu buah dompet warna coklat beserta surat-surat. Terang Ananda.
Dari hasil introgasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi pemilik toko pada saat Toko swalayan Giant tersebut baru di Buka. Selanjutnya pada saat orang di sekitarnya lengah, yang bersangkutan langsung merusak gembok tempat penyimpanan HP menggunakan besi kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya” urai Kapolsek Panakkukang.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang guna diproses hukum lebih lanjut. (Humas Polsek Panakkukang)