Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Patroli Kewilayahan oleh Kapolsek Tellu Limpoe Polres Sidrap Iptu H. Sunarto, SE bersama Kanit Reskrim Aiptu Syamzah dan Bhabinkamtibmas Bripka H. Haris yang di Laksanakan pada setiap hari di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, tidak hanya mengambil sasaran ke tempat objek vital (pertokoan, perbankan) saja namun juga mengambil sasaran ke lokasi pemukiman warga dan area perkebunan yang juga sebagai sasaran lokasi dari para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Di area perkebunan tepatnya di Lingkungan II bola lima puloe Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Kapolsek bersama anggota patroli secara dialogis dan memberikan himbauan kepada warga di area perkebunan.
“Untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya di tepi kebun yang cukup rawan dikarenakan jauh dari pantauan saat sedang melakukan aktivitas di kebun,” ucap Kapolsek H. Sunarto.
“Untuk itu perlu di antisipasi lebih dini agar tidak terjadi curanmor di area perkebunan tersebut, alangkah lebih baiknya bila ada salah satu warga yang selalu memantau keberadaan kendaraannya dan selalu tidak lupa untuk mengunci kendaraan saat di parkir,” lanjutnya.
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan salah satu wujud meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan rasa aman. Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.