Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Wajo Iptu Hamka SH, mengamankan 1 orang pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jl. Kh. Muh Hasyim Kec. Wajo. Makassar, Kamis (14/02/19) Pukul 24.00, Wita.
Saat korban sementara berdiri dipinggir Jln Hos Cokroaminoto Makassar (Depan Show room H. Kalla) sedang menunggu mobil angkot ( Pete-pete ). Tiba-tiba 1 orang laki-laki mendekati korban dan langsung merampas tas korban yang berisi : 1 HP Xiomi Redmi 6A Warna Gold dan 1 HP Nokia X2 Warna Hitam.
Laporan Korban Hj. Suriati, Elbita , 43 Tahun, Jl Lembeh Makassar di tindak lanjuti oleh Penyidik Polsek Wajo dengan nomor : LP 15/ II / 2019 / Sek Wajo Tangal 13 februari 2019.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku pencurian/ Jambret tersebut berdasarkan keterangan dari korban. Pelaku diduga sering berkeliaran di sekitar Makassar Mall, dan tak lama kemudian Lel Yusdar yang diduga menjambret melintas disekitar jl. KH. M. Hasyim.
Iptu Hamka langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Lel Yusdar, dari hasil keterangan pelaku menjelaskan bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dan adapun HP hasil curian telah dijual, HP Redmi 6A dijual kepada Fian seharga Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan HP Nokia X2 dijual kepada salah seorang tukang bentor yang mangkal disekitar jl. Alauddin seharga Rp. 70.000.(Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Lel Yusdar adalah residivis yang telah menjalani proses hukum sebanyak 2 kali dan masing-masing di vonis 1 Tahun Penjara di Lapas Makassar,” tutup Iptu Hamka. (Humas Polres Pelabuhan Makassar)