Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Khusus Polsek Rappocini berhasil mengamankan dua lelaki pelaku penganiayaan di Jalan Hertasning, Rabu (10/10/18) sekitar pukul 19.30 wita.
Kedua pelaku tersebut berinisial RH (21) dan MN (35) kedua pelaku merupakan warga Jalan Tamalate, sedangkan AR yang masih dalam pencarian (DPO) dan korban MA warga Jalan Manggarupi Kabupaten Gowa yang berprofesi sebagai Kapten TNI AD.
Kapolsek Rappocini Kompol H. Supriady Idrus melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Akp Diaritz Felle menjelaskan berawal dari RH yang terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka lecet pada bagian kaki, selanjutnya RH mendatangi korban dan menurut keterangan dari korban tidak pernah menabrak RH.
Kemudian RH menelfon temannya MN dan AR (DPO), pada saat tiba di tempat kejadian MN langsung menarik kerah baju korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan luka pada bagian wajah dan bibir, tambah Akp Diaritz Felle.
Adapun hasil dari introgasi RH menjelaskan awalnya telah sepakat untuk berdamai dengan korban terkait kasus laka lantas yang dialami, namun kedua teman RH yaitu MN dan AR tiba-tiba datang dan langsung menarik kerah baju korban dan memukul korban sebanyak 3 kali, sedangkan RH juga melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali dengan kepalan tangan di bagian wajah korban.
Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
Dalam Islam kita diajarkan untuk menolong orang yang dianiaya (dizalimi) bahkan syariat juga mengajarkan untuk menolong orang yang menzalimi, Apa maksudnya?
Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”
Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)
Berarti kita hanya menolong orang yang dizalimi atau disakiti, seperti dipukul dan dirampok. Namun orang yang menzalimi juga ditolong yaitu mencegah ia dari berbuat jahat berarti sudah menolongnya dari berbuat dosa.
Bisa jadi kita mengatakan pada yang ingin berbuat zalim, “Stop, berhenti.”
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata,
“Jika ada saudaramu yang menzalimi lainnya, maka katakanlah pada orang yang ingin berbuat zalim, “Jangan perbuat seperti itu, berhentilah!”
Jika ada yang ingin menzalimi dengan mengambil harta orang lain, maka tahanlah atau cegahlah dia. Itu termasuk menolongnya jika memang engkau punya kemampuan untuk mencegahnya.
Bentuk menolong orang yang berbuat zalim adalah mencegahnya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan setannya. Itu termasuk pula mencegah setannya berbuat jahat dan mencegahnya dari hawa nafsu yang batil.” (Lihat Fatwa Syaikh Ibnu Baz)
Penulis : Apri