Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus seorang pelaku curanmor yang kerap beraksi di Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa. Pelaku berinisial IM (17) ini diringkus di rumah temannya AO di Jenecinong Kec. Pallangga Kab. Gowa.
Diakui pelaku, dalam melancarkan aksinya ia tak hanya sendiri, melainkan bersama dengan 2 temannya yakni JW (19) dan AO (21) yang bekerja sebagai tukang batu dan merupakan warga Kecamatan Pallangga.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Akp M Tambunan didampingi Ka Tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara saat menggelar press conference, Sabtu (16/02).
Adapun kronologis kejadian pada 9 Januari lalu, yakni berawal saat sebuah sepeda motor terparkir di lokasi wisata Benteng Somba Opu dalam kondisi tidak terkunci stang stir, yang juga kunci motor tersebut berada di tas korban yang dilupa diatas meja, sehingga pelaku sigap mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku juga mengaku bahwa ia tak hanya melakukan curanmor, tetapi juga telah melakukan pencurian HP sebanyak 5 kali di rumah warga dengan cara masuk secara diam-diam, bahkan juga turut mencuri helm pengendara yang ada di parkiran,” kata Kasubbag Humas.
Pelaku lel.IM menjual HP hasil curiannya tersebut melalui media Makassar Dagang dengan menggunakan akun temannya dengan kisaran harga 150rb-750rb, dimana keuntungannya akan dibagi kepada temannya untuk bersenang-senang.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku, utamanya dalam mencari kedua teman pelaku yang hingga saat ini masih DPO,” ucap Akp M Tambunan.
Pelaku IM kini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Humas Polres Gowa)