Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar meringkus dua pelaku bandar Ganja di Jalan Landak Baru atau Dg Pajonga Kota Makassar, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku, Alam Jaya (23) warga Banta-Bantaeng Makassar dan Arjun (25) pekerja salah satu perusahaannya kurir alamat Jalan Inspeksi Kanal Selatan Makassar.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : dbrita.com