Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Berdasarkan sejumlah Laporan Kepolisian (LP), Tim Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) di Jl. Dr. Ratulangi, Jumat 21 September 2018 sekira pukul 09.30 Wita kemudian menggiringnya ke Mako Polres Palopo.
Terduga pelaku diketahui bernama Ahmad Fauzan Alias Ocang (19) berlamat di Jl. Dr. Ratulangi, tepatnya di belakang Toko Banguanan 75 Kelurahan Salobulo Kecamatan Waru Kota Palopo. Adapun Laporan Kepolisian yakni bernomor surat, LPB/ 318/ IX / 2018/ SPKT, LPB/ 306/ VIII/ 2018/ SPKT, LPB/ 299/ VIII/ 2018/ SPKT, LPB/ 313/ IX/ 2018/ SPKT dan LPB/ 68 / VIII/ 2018/ Sek waru.
Selang berapa lama dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Palopo berhasil dapatkan informasi, yang kemudian dilakukan pengintaian, dirumah kos terduga pelaku dan melihat sepeda motor Yamaha Mio Z, milik korban Linnong sedang terparkir.
“Begitu melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir, Tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku, yang saat itu sementara baring istirahat di dalam kamar kosnya, kemudian terduga pelaku langsung digiring ke Mako Polres Palopo untuk dilakukan interogasi,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Ardi Yusuf.
Dihadapan aparat Kepolisian Polres Palopo, terduga pelaku mengakui saat beraksi, melakukan pencurian sepeda motor, dibantu oleh rekannya yang diketahui berinisial RN.
Lebih jauh diceritakan, terduga pelaku telah beraksi di 5 lokasi, seperti di Jl. Pongtiku, mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio yang dibantu oleh rekannya RN, kemudian di Lorong Dermawan mengambil sepeda motor Vixion warna biru, selanjutnya di Jl. Dahlia menggasak sepeda motor Zuzuki Shogun, demikian pula di Jl. Dr. Ratulangi mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3, dan terakhir di Jl. Pong Simpin Kota Palopo, mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.
Terduga pelaku juga mengatakan, otak dari aksi pencurian sepeda motor tersebut adalah RN, yang telah diamankan di Mapolres Luwu Timur, terkait dengan kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira), dimana saat beraksi dilakukan dalam wilayah Kota Palopo, Luwu Timur, Toraja dan Luwu, dimana saat beraksi pelaku menggunakan kunci letter T.
“Saat tim lakukan pengembangan, untuk pencarian Barang Bukti (BB) yang telah di jual oleh terduga pelaku, tim berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor,” terang AKP Ardi Yusuf.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ( BB Polsek bua),1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna merah, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha mio M3 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah ( BB Polres Luwu Timur) 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter ( BB berada di Morowali namun yang menguasi bersedia untuk menghadirkan ke Polres Palopo) 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna merah hitam.
Sumber : katasatu.com