Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan seorang pemuda yang di duga kuat berprofesi sebagai mucikari layanan sex (berhubungan badan), pemuda yang masih berusia 18 tahun ini di amankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di salah satu penginapan yang ada di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Penangkapan Pemuda 18 tahun yang berinisial MR ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan tentang aktifitas MR yang bertindak selaku mucikari yang mengatur transaksi prostitusi online melalui aplikasi MC (samaran).
MR di amankan setelah tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostiitusi online 2 (dua) orang perempuan yang juga masih berusia dibawah 20 tahun.
Mewakili Kapolres Parepare, Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto S.H, M.H saat di konfirmasi menjelaskan bahwa MR (18) di duga kuat telah melakukan tindakan pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
” Hasil dari pemeriksaan, di duga kuat MR (18) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia di amankan di salah satu penginapan yang ada di Jalan Jend. Sudirman, tertangkap tangan saat sedang menawarkan jasa prostitusi online, dari tangannya di amankan barang bukti satu buah handphone jenis Redmi 10 warna abu – abu “. Ucap Agus, Sabtu (10/05/2025).
Agus Purwanto juga menyebutkan, bersama MR (18) turut di amankan 2 (dua) orang perempuan yang di pekerjakan oleh MR.
“Ada 2 (dua) wanita yang kita amankan pada kejadian ini, saat ini ketiga nya kita amankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum selanjutnya.” Ujarnya membenarkan.