Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Anggota Timsus Polsek Rappocini telah meringkus pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat yang beraksi di Kota Makassar. AJ (20) warga Jalan Moginsidi Baru diringkus, Minggu malam (23/9/18) sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolsek Rappocini Kompol Edhi Supriady melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan, lelaki AJ diringkus di Jalan Rappocini. Selain itu, juga mengamankan dua buah senjata tajam jenis parang yang digunakn AJ pada saat melakukan aksi kejahtannya.
“Tersangka dalam aksi kejahatannya mengambil sepeda motor, kerap mengancam dan menodong korban menggunakan senjata tajam”, jelasnya.
Setelah ditangkap, Timsus melakukan pengembangan mencari teman AJ dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya. Alhasil, Timsus menemukan barang bukti lain nya hasil kejahatan AJ berupa 1 buah cpu, 1 buah monitor dan 2 buah sound system.
“Pengakuan AJ, barang bukti yang diamankan adalah hasil kejahatannya bersama temannya di Hotel Pinang Mas, sekitar 3 minggu yang lalu”, uangkap AKP Diaritz.
Dari hasil pengembangan Timsus juga berhasil mengamankan penadah barang hasil curian AJ, yakni lelaki RD alias Karca (25).
“Dari keterangan AJ, sudah 4 kali menjual sepeda motor curian ke RD”, ucap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.
Pengakuan AJ di hadapan petugas, membenarkan telah melakukan pencurian sepda motor di Jalan Minasa Upa depan warkop fanatico pada hari Minggu dini hari kemarin (23/9/18) bersama dengan AR (DPO).
“AJ berboncengan, mengambil sepeda motor terparkir tidak terkunci stang dengan mendorong menuju Jalan Monginsidi”, jelas Diaritz.
Selain itu ada 6 TKP lainnya AJ melakukan curanmor dengan mengancam dan menodong, diantaranya di Jalan Hertasning, AJ bersama AR (DPO) mengambil motor yamaha mio xeon warna merah dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, sekitar tahun 2018. Sepeda motor tersebut dijual ke RD alias karca seharga Rp 2.000.000.
TKP lain AJ melakukan aksi kejahatan bersama AR (DPO) di Jalan Pettarani jembatan fly over, berhasil mengambil speda motor zusuki satria fu dengan cara menodong korban menggunakan senjata tajam jenis parang sekitar tahun 2018. Pengakuan AJ sepeda motor tersebut dijual di Kab. Takalar seharga Rp 2.000.000.
“Anggota sementara masih melakukan pencarian terhadap DPO AR”, tutup Diaritz. (Humas Polrestabes Makassar)