Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Timsus Polsek Rappocini berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Tamalate Makassar, Kamis (24/01/2019).
Pelaku AG (21) seorang buruh bangunan warga Tidung, HR (20) seorang pengamen dan AK (20) seorang buruh harian yang juga merupakan warga Tidung Makassar. AG dan AD (DPO) merupakan pencuri sedangkan HR dan AK sebagai penadah.
Berawal dari penyelidikan timsus Polsek Rappocini di pimpin Panit II Reskrim Ipda Nurcahyana berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku AG, HR, dan AK.
selain itu polisi juga mengamankan berupa barang bukti 1 (satu) unit laptop merk Asus dan handphone merk Oppo F9.
Di hadapan petugas AG mengakui dirinya berteman dengan AD (DPO) melakukan Curat di rumah korban Mirnawati di Jalan Tidung dengan cara AG dan AD berboncengan menggunakan sepeda motor milik AD.
“Pelaku memanjat tembok belakang dan masuk melalui pintu dapur,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda
Lanjut Kasubbag Humas, AD mengambil 1 (satu) unit laptop merk Asus sementara AG mengambil 2 (dua) unit hp merk Oppo dan 1 (satu) unit hp merk xiomi. Setelah berhasil AG dan AD melarikan diri menuju rumah AK dan menitip laptop dan hp merk oppo f1s warna putih ke HR untuk di jualkan dan hp merk oppo f9 milik korban di jual ke AK Sementara hp merek xiomi milik korban di bawa AD (DPO).
Selain itu AG juga pernah melakukan Curas seorang diri di Jalan Yusuf Dg. Ngawing terhadap korban Asmawati dengan cara masuk ke kamar korban yang tidak terkunci lalu mengancam korban menggunakan pisau dan meminta hp milik korban merk samsung j2 prime warna gold kemudian hp tersebut di jual ke lelaki RR (DPO).
Selanjutnya anggota timsus polsek rappocini melakukan penunjukan TKP namun pada saat dalam perjalanan pelaku melarikan diri dengan cara mendorong dan melepaskan diri dari kawalan anggota, selanjutnya anggota melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun pelaku tidak mengindahkan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki sebelah kanan sebanyak satu kali kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Kini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Rappocini guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)