Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Timsus Polsek Rappocini berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Rappocini Raya Makassar. Rabu (21/11/18).
Penangkapan Timsus Polsek Rappocini bermula saat melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Rappocini untuk mengantisipasi kasus 3C (curat,curas dan curanmor).
Dipimpinan Panit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtcahyana,. SH mengamankan tersangka yang di duga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Kami yang saat itu sedang melakukan patroli 3C disekitaran wilayah hukum Polsek Rappocini melihat seorang lelaki yang sedang duduk di sepeda motornya dan menunjukkan gerak-gerik aneh kami pun menghampirinya dan melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan memory handphone hasil curian bersama dengan seorang rekannya”, jelas Ipda Nurtcahyana.
Setelah menggeledah tersangka lelaki AR (18) Polisi yang menemukan memory card hanphone yang menurut keterangan tersangka AR merupakan milik rekannya, namun memory tersebut merupakan hasil dari aksi kejahatan mereka.
Selanjutnya Timsus Polsek Rappocini dibawa pimpinan Ipda Nurtcahyana melakukan pengembangan kepada keberadaan rekan dari tersangka AR.
Dengan sigap Timsus Polsek Rappocini langsung menuju ke kediaman tersangka di Jalan Rappocini Raya Makassar.
Tersangka lelaki TR (16) yang merupakan seorang pelajar diringkus timsus Polsek Rappocini dan dibawa ke Mapolsek Rappocini uantuk bersama dengan rekannya AR menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka AR dan TR membenarkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan mereka tidak hanya melancarkan aksi mereka ini sekali saja namun sudah dua kali dengan lokasi pencurian yang berbeda.
“Kedua tersangka menjelaskan bahwa mereka melancar kasi mereka dengan waktu dan tempat berbeda yakni pada tanggal 10 april 2018 mereka merampok sebuah rumah kost di Jalan Mongsidi Baru Makassar dan pada tanggal 01 November 2018 mereka merampok sebuah rumah di jalan Rappocini Raya Makassar”, pungkas Ipda Nurtcahyana,. SH.
Dari hasil kejahatannya mereka tersebut mereka berhasil mengambil empat unit hanphone merk Samsung J2 Prime warna putih, J1 Ice warna biru, Samsung J2 warna gold dan Advand warna hitam yang semua telah dijual ke penadah yang berbeda seharga Rp. 850.000 (delapan retus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
“Dari pengakuan kedua tersangka mereka menjual setiap barang hasil kejahtan mereka”, lanjut Ipda Nurtcahyana,. SH
Kini kedua tersangka aksi perampokan tersebut berada di Mapolsek Rappocini dan masih menajalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)
Pelaku kejahatan atau pelaku perilaku jahat di masyarakat tidak hanya dilakukan oleh anggota masyarakat yang sudah dewasa, tetapi juga dilakukan oleh anggota masyarakat yang masih anak-anak atau yang biasa kita sebut sebagai kejahatan anak atau perilaku jahat anak. Fakta menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan anak itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi.
Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan anak ini disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah laku yang di anggap tidak sesuai, melanggar norma-norma umum, adat-istiadat, hukum formal , atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.
Kejahatan dalam segala usia termasuk remaja dan anak-anak dalam dasawarsa lalu, belum menjadi masalah yang terlalu serius untuk dipikirkan, baik oleh pemerintah, ahli kriminologi , penegak hukum, praktisi sosial maupun masyarakat umumnya. Perilaku jahat anak-anak dan remaja merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak yang disebabkan oleh salah satu bentuk pengabaian sosial.
Sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah-laku yang menyimpang. Pengaruh sosial dan kultural memainkan peranan yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah-laku kriminal anak-anak dan remaja. Perilaku anak-anak dan remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial.
Anak-anak dan remaja yang melakukan kejahatan itu pada umumnya kurang memiliki kontrol-diri, atau justru menyalahgunakan kontrol-diri tersebut, dan suka menegakkan standar tingkah-laku sendiri, di samping meremehkan keberadaan orang lain. Kejahatan yang mereka lakukan itu pada umumnya disertai unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai satu objek tertentu dengan disertai kekerasan.
Pada umumnya anak-anak dan remaja tersebut sangat egoistis, dan suka sekali menyalahgunakan dan melebih-lebihkan harga dirinya. Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah :
1.Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2.Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3.Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah mentalnya.
4.Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5.Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6.Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Penulis : Harmeno