Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk meningkatkan pelayanan publik ditengah pandemi Covid-19, Polres Maros memanfaatkan platform-platform baru dan juga melalui media sosial dalam melakukan sosialisasi bagi masyarakat.
Termasuk saat Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi yang meluncurkan pengaduan rehabilitasi pengguna narkoba di website Polres Maros dan memberikan layanan fasilitas kepada korban penyalagunaan narkoba untuk dilakukan rehab kepada korban.
Terkait dengan pengaduan rehabilitasi korban narkoba ini, Irvan menjelaskan bahwa Rehabilitasi narkoba atas permintaan sendiri tidak akan dilakukan proses hukum dan penahanan berdasarkan undang – undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 54 dan 55 tentang narkotika. Dan segala bentuk biaya Rehabilitasi akan ditanggung oleh Negara dengan penunjukan Rehabilitasi Narkoba milik BNNP Sulsel.
“Masyarakat yang ingin terbebas dari penyalagunaan Narkoba bisa membuka website polresmaros.com dan mengisi formulir pengaduan rehabilitasi korban penyalagunaan narkoba online,” pungkasnya
Sementara itu, untuk permasalahan narkoba yang terjadi saat ini Kasat Res Narkoba juga menjelaskan bahwa saat ini langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalagunaan narkoba dengan sosialisasi melalui platform-platform baru dengan merubah persepsi masyarakat tentang rehabilitasi penyalagunaan narkoba.
Perlunya pemahaman secara persepsi karena banyak dari pengguna yang lebih memilih untuk masuk penjara daripada rehabilitasi, karena bebasnya menggunakan narkoba dan penyalah guna tidak ingin merasakan menderita saat proses rehabilitasi itu sendiri.
Setiap penyalah guna yang tertangkap wajib menjalani rehabilitasi di tempat rehabilitasi pemerintah bukan di rehabilitasi swasta agar tidak terjadi penyimpangan.
“Memang pengguna di indonesia menarik, Kuhusunya Kabupaten Maros, seperti kita ketahui bahwa masyarakat kurang paham dengan rehabilitasi narkoba dan banyak memilih untuk tidak direhab karena kurangnya informasi dan pengetahuan tentang itu, maka dari itu kami hadir untuk menjelaskan dan memtrangi narkoba dengan cara kami,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan Narkoba tergantung dari masyarakat itu sendiri, dan yang terpenting adalah peran keluarga harus dapat menjaga anggota keluarga yang lainnya. Polres Maros juga menyediakan layanan di portal www.polresmaros.com yang bernama (Pengaduan rehabilitasi Pengguna Narkoba Online) dimana masyarakat dapat menggunakan berbagai layanan yang disediakan dan berkoordinsi langsung dengan Satuan reserse narkoba Polres Maros.
Kerjasama tentunya sangat penting karena Satuan Reserse Narkoba Polres Maros tidak sendirian, diharapkan dapat bersama-sama dengan masyarakat untuk lakukan upaya mewujudkan pelayanan prima sampai lini terdepan pelayanan masyakarat dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Satresnarkoba Polres Maros.
Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini, menurut beberapa pakar, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Bukan hanya di kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan.
Menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.
Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.
Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.
Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Narkoba pada dasarnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan medis, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun kemudian disalahgunakan di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan ini dikarenakan efeknya yang dapat menimbulkan rasa nikmat, rileks, senang, dan tenang.
Perasaan itulah yang dicari oleh para para pemakai meskipun setelah itu mereka seringkali merasa cemas, gelisah, nyeri otot, dan sulit tidur. Selanjutnya, karena digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan.
Dilihat dari sudut pandang kesehatan, maupun sosial, penyalahgunan narkoba sangatlah merugikan penggunanya, menjelma bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, negara serta mengancam kelangsungan suatu generasi. Realita di atas relevan kita kaitkan dengan semakin menggilanya peredaran gelap narkoba yang telah melintasi batas-batas negara, menggunakan modus operandi yang sangat variatif, berteknologi tinggi, dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Peredaran narkoba yang luas itu, sudah memakan banyak korban baru. Para korban baru itulah yang kemudian menjadi pasar bagi para pengedar karena efek yang ditimbulkan dari barang-barang haram tersebut adalah ketagihan. Syahdan, tak hanya menjadi pengguna, mereka juga tergiur untuk menjadi pengedar narkoba. Peredaran gelap narkoba yang dilakukan dengan metode multi-level marketing dan terselubung itu seringkali luput dari perhatian kita.
Mengingat harganya yang terhitung tinggi serta didukung pasar yang sangat luas, “bisnis” ini tentu semakin menggiurkan banyak orang, karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, baik berperan sebagai produsen, pengedar, bahkan hingga kurir sekalipun.
Ya, Indonesia berpotensi menjadi pasar empuk para gembong narkoba, karena tidak hanya jumlah penyalahgunanya yang besar, kondisi geografis kita yang berpulau-pulau pun seolah menjadi “daya dukung” aksi peredaran narkoba di tanah air. Jalur udara, darat dan laut menjadi jalur paling rawan terhadap aksi penyelundupan narkoba ini, terutama yang berasal dari luar negeri.
Jika hal ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan aksi penyalahgunaan narkoba akan semakin meluas dan memakan korban lebih banyak lagi serta berekses pada hancurnya suatu generasi. Mengingat dampaknya yang sangat berbahaya itu, tentu kita semua akan sepakat untuk memerangi narkoba, dari hulu (pemerintah) ke hilir (masyarakat) sebagaimana selama ini kita memerangi tindak kejahatan lain, korupsi dan terorisme misalnya. Untuk menanggulanginya, diperlukan komitmen, kerja keras, sinergitas, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.