Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak), Jumat (24/1/2020).
Kedua pemuda ini terlibat aksi tindak pidana pencurian ternak jenis ayam Philipin sebanyak 7 ekor milik seorang warga di BTN Palm Hijau Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang pada Minggu 19 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, S.IK, saat dikonfirmasi mengatakan “penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban kepada Tim terkait tindak kriminal yang dialaminya sehingga membuat korban yang berinisial AR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribuh rupiah)”, Sabtu (25/01/2020).
Dijelaskannya secara detail bahwa “pada saat penangkapan kepada pelaku berawal dari, ditemukannya seekor ayam milik AR, yang selanjutnya dilakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan dan diperolehlah informasi bahwa ketujuh ekor ayam miliknya diambil oleh pelaku bernama Muh Yakob”.
“Setelah pelaku Yakob diamankan di Jalan Seroja Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, dirinya mengakui telah melakukan pencurian 7 ekor ayam Philipin milik korban yang mana ayam milik korban tersebut di kurung pada sebuah kandang yang tersimpan di samping rumah korban”, ucap Kasat Reskrim
“Tim Crime Fighters selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan dari pelaku Yakob yang bernama Rustam alias Baddu di Jalan Martadinata Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 6 ekor ayam Philipin, dimana sebelumnya, dari tujuh ayam yang di kurung dikandang miliknya, satu ekor ayam berhasil di curi oleh Yakob”, jelas Kasat Reskrim
Berikut 7 TKP yang diakui pelaku:
- Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 02.30 wita bertempat di BTN Palem Hijau Kel. Bentengnge Kec Watang Sawitto Kab Pinrang melakukan pencurian 7 (tujuh) ekor ayam philipin .
- Pada hari kamis 23 Januari 2020 bertempat di BTN Palem Hijau Kel. Bentengnge Kec Watang Sawitto Kab Pinrang melakukan pencurian 3 (tiga) ekor ayam bangkok.
- Tkp Kamp. Pekkabata Kec. Duampanua Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.
- Tkp Kamp. Langnga Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.
- Tkp Jl. Basuki rahmat Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.
- Tkp kamp. Patobong Kec. Mattiro sompe Kab. Pinrang melakukan pencurian 3 ekor ayam philipin dan 1 ekor ayam bangkok bersama Lel. Rustam als BADDU.
- Tkp Corawali kec. Paleteang Kab. Pinrang melakukan pencurian 3 ekor ayam philipin bersama Lel. Rustam als BADDU.
Pelaku dan Barang bukti 3 (tiga) ekor ayam Philipin dan 3 (tiga) ekor ayam bangkok sudah diamankan di Posko Resmob Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.
Semakin maraknya kasus pencurian ternak membuat masyarakat menjadi resah, pelaku pencurian ternak bukan lagi pelaku yang amatir bahkan ada pelaku yang memang sudah menjadi spesialis curi ternak, sehingga dengan mengetahui faktor- faktor pencurian ternak kita dapat mengetahui apa yang menjadi penyebabnya dan dapat mengetahui penanggulangannya.
Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian ternak diantaranya faktor ekonomi, faktor niat dan kesempatan, faktor karena mudah diperjual belikan, faktor TKP karena mudah dimasuki oleh pelaku dan faktor pelaku yang sudah menjadi profesi khusus atau spesialis curi ternak.
Untuk mencegah pencurian hewan peliharaan, Anda harus waspada. Ada hal yang dapat Anda lakukan untuk menjaga hewan peliharaan anda aman. Berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda lakukan.
1.Pastikan bahwa hewan peliharaan terdaftar dan berlisensi.
2.Tinggal dilingkungan yang aman.
3.Jangan pernah meninggalkan tanpa pengawasan hewan peliharaan Anda.
4.Beritahu petugas keamanan atau petugas penegak hukum segera setelah anda menyadari hewan peliharaan anda hilang.
5.Tetap waspada dan menjaga pengawasan yang ketat pada hewan anda.