Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polres Soppeng merelease pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan modus jual beli beras, Jumat 5/10/18.
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut dihadirkan 2 orang tersangka masing masing berinisial NH (35), dan HA (88) keduanya warga Bonto bontoa Kab. Gowa.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag Humas Polres Soppeng AKP Muhajir didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.
Barang bukti yang digelar berupa, 1 Unit Toyota Yaris, dengan Nopol DD 1742 SD, 3 Unit Hp, 270 Zak Beras isi 25 Kg, 60 Zak Beras isi 50 Kg dan 3 Pasang Plat Mobil Palsu.
Kasus berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polres Soppeng pada 22 September 2018 lalu, selanjutnya atas dasar Laporan Polisi tersebut tersangka ditangkap di Jl. Somba Opu Kab Gowa Selasa 2/10/18 oleh tim gabungan Resmob Polres Soppeng dan Timsus Polda Sulsel.
Kasubbag Humas Polres Soppeng AKP Muhajir dalam press release menjelaskan modus operandi pelaku yaitu mendatangi tempat penggilingan padi milik korban yang merupakan warga Soppeng.
Selanjutnya melakukan perjanjian jual beli beras dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah beras tersebut tiba di Makasar.
Akibat aksi tipu yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 80.377.000 (Delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Soppeng, kedua pelaku dijerat pasal 378, Subsider 372 Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Humas Polres Soppeng)