Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang warga Kampung Lebong Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa berinisial JB (43) kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena telah melakukan Illegal Mining / penambangan liar di kawasan bantaran Sungai Jeneberang.
Adapun kronologis kejadian, berawal saat petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan di bantaran Sungai Jeneberang, yang diduga menjadi penyebab rusaknya lingkungan sehingga terjadi bencana alam.
“Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, dimana pada Rabu (30/01) lalu petugas pun menemukan fakta bahwa ada aktivitas tambang di lokasi tersebut, yang mana pelaku kemudian mengaku bahwa lokasi tersebut miliknya dan mempunyai ijin resmi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, saat menggelar press conference didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan, Jumat (01/03) siang.
Penyidik pun melakukan koordinasi dengan pihak BPN atas dasar surat ijin yang dimiliki pelaku guna mengetahui titik koordinat pasti lokasi tambang, yang mana ditemukan fakta bahwa penambangan yang dilakukan pelaku berada diluar wilayah yang diijinkan.
“Sesuai hasil dari koordinasi dengan pihak BPN, memang ditemukan fakta bahwa Lel.JB melakukan penambangan di luar titik wilayah yang diijinkan, sesuai dengan surat ijin yang dimilikinya,” jelas Kasat Reskrim.
Diakui pelaku, penambangan tersebut sudah dilakukannya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, yang dalam sehari mampu menjual sebanyak 30 truk dengan keuntungan Rp.350rb jika dibeli di lokasi tambang dan 400rb jika dibeli di hasil penampungan.
Selain itu, lokasi tambang pelaku diketahui berada di dekat Sabuk Dam, yang berfungsi sebagai penahan material agar tidak memenuhi Waduk Bili-bili, sehingga diduga penyebab rusaknya lingkungan yang berakibat bencana alam disebabkan oleh adanya tambang liar di kawasan tersebut.
“Kami juga menyita 2 unit excavator dan 2 unit mobil dum truk yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi Illegal Miningnya di kawasan bantaran Sungai Jeneberang,” tambah Iptu Muh.Rivai.
Pelaku Lel.JB kini dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda sebesar Rp. 10 Milyar.
“Kami tidak akan tinggal diam. Polres Gowa akan konsisten dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap lingkungan sebagaimana yang ditegaskan oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga beberapa waktu lalu,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan menutup press conference. (Humas Polres Gowa)