Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Unit Opsnal dan Unit KamNeg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin Lansung Oleh Kasat Res Narkoba Akp Aris Sumarsono, kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,Jumat (10/08/2018) Sekira pukul 20.00 Wita.
Tersangka SF (38) warga Desa seppang ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, dengan barang bukti Barang bukti yang kita amankan yakni 12 plastik berisi shabu itu seberat 3,5 gram, 6 (Enam) Sachet Kosong yang diduga bekas Sabu, 1 (Satu) Buah pireks, 1 (Satu) Buah sendok shabu, 1 (Satu) Buah pipet bening, 5 (Lima) Buah korek gas api, 1 (Satu) Buah dompet warna putih bercorak batik, 1 (Satu) Buah dos kecil warna merah, 2 (Dua) Unit HP merk Samsung warna putih dan hitam, 1 (Satu) Buah buat dompet warna hitam serta uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Setelah di interogasi SF (38) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AG dengan berat 1 (Satu) gram seharga Rp 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian di kemas dalam beberapa sachet. Namun dalam penggeledahan di rumah AG, pelaku tidak berada dikediamannya.