Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Wujudkan kamtibmas yang kondusif, personil Polsek Makassar Polrestabes Makassar dipimpin oleh Ka. SPKT Aiptu Kanafi menggelar kegiatan patroli rutin, Kamis (06/05/2021) dini hari.
Kegiatan patroli diawali dengan apel konsolidasi di Mapolsek Makassar, selanjutnya personil melaksanakan patroli mobile diwilayah hukum Polsek Makassar.
Aiptu Kanafi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin adalah upaya kepolisian dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dengan kegiatan patroli tentunya kita dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas seperti keributan antar warga, balap liar dan bentuk kriminal lainnya,” ujar Aiptu Kanafi.
Ditempat terpisah Kapolsek Makassar Kompol Adriayani Lilikay mengatakan bahwa patroli rutin yang dilakukan oleh personilnya merupakan langkah preventif dalam meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas.
“Kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami dalam pelaksanaan tugas, dengan hadirnya polri diwilayah diharapkan dapat mencegah bertemunya niat dan kesempatan oleh oknum-oknum yang dapat menganggu situasi kamtibmas,” ungkap Kompol Adriyani.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.