Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone, Polda Sulsel menangkap seorang residivis yang juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba saat kembali berulah menjambret pengendara sepeda motor di jalan Ki Hajar Dewantoro, Watampone.
Diketahui, pelaku bernama Irfan Arif (34) warga jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Ditangkap unit Resmob dipimpin Ipda Muhammad Arif di BTN Amanda Watampone, usai menjambret handphone (Hp) Oppo milik gadis belia berinisial SDW (15). Hal itu diakui oleh pelaku. Kamis (5/7/2018).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, Akp Dharma Negara S.ik membenarkan penangkapan pelaku jambret yang merupakan residivis kasus Pencurian dan juga DPO kasus narkoba.
“ Awalnya kami mendapat informasi bahwa pelaku jambret berada di BTN Amanda, Setelah kami amankan pelaku mengakui perbuatannya dan Pelaku ini diketahui merupakan Residivis kasus pencurian dan juga DPO kasus Narkoba,” terang Kasat Reskrim.
Modus yang digunakan Irfan yakni mengikuti target saat berkendara sepeda motor dan setelah korban berhenti, Irfan langsung mengambil Hp yang saat itu dipegang oleh korban dan pelaku melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu Unit Handphone Merk OPPO A39 Warna Gold, Nomor Imei : 863526033201955. Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Bone.
Tak sampai disitu, aparat yang melakukan pengembangan terus menggali keterangan pelaku, dan hasilnya pelaku kembali mengakui pernah menjambret kalung emas seberat 10 gram senilai Rp. 10.000.000 dengan cara memasuki pekarangan rumah korbannya dengan modus berpura-pura mencari seseorang, setelah memastikan aman, pelaku kemudian beraksi dengan menarik paksa kalung emas korban dan melarikan diri.
Pelaku yang sementara dilakukan introgasi oleh Polisi, mencoba mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri sehingga oleh petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun hal itu tak diindahkan pelaku dan akhirnya pelaku tersungkur dengan luka tembak di kaki betis kanan pelaku yang dilayangkan oleh petugas.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mencoba mengelabui dan berusaha melarikan diri, sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tak diindahkan, lalu dilakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur yang mengenai kaki kanan pelaku.” Kata Akp Dharma.
Pelaku yang menderita luka tembak tersebut, Lanjut Kasat Reskrim “dilarikan ke rumah sakit Tenriawaru untuk mendapatkan perawatan medis,” sambungnya. (Humas Polres Bone)