Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Risyapudin Nursin menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di daerah Tahun 2018.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wita di The Rinra Hotel, Maccora Ballroom Lt 3, Jln. Metro Tanjung Bunga Makassar, Senin (22/10).
Turut hadir Wakil Ketua KPK Laode Muh Syarif, Staf Ahli Mentri Bidang Pemerintahan Kemendagri RI Drs Hamdani, Wakil Gubernur, Ketua DPRD prov Sulsel, Ketua Pelaksana Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah A.M Yamin (Kepala DPMPTSP Prov Sulsel), Forkopimda Sulsel, Ketua Pengadilan Sesulselbar Para Bupati dan Walikota Se-Sulsel.
Rakorda 2018 ini dirangkaikan dengan penandatanganan MOU antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Latar belakang pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah untuk mempermudah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan di Indonesia.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada tanggal 26 Januari 2015, PTSP Pusat ini diresmikan di BKPM.
Pembentukan PTSP ini termasuk dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
Penulis : Sumarwan