Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Giat yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palopo pada Rabu 09 Oktober 2024.
Merupakan bagian dari penegakan hukum dalam rangka memastikan barang bukti yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan tidak lagi memiliki dampak negatif di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 260.7377 gram, yang merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus narkotika di wilayah Palopo.
Selain itu, enam buah timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang narkotika juga dimusnahkan, bersamaan dengan alat hisap yang sering dipakai oleh pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya narkotika, obat-obatan terlarang seperti tramadol juga turut dimusnahkan, karena sering disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pemusnahan juga mencakup beberapa senjata tajam yang disita dari berbagai kasus kejahatan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh berbagai pihak berwenang untuk menjamin transparansi proses.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ucap Wakapolres Palopo Kompol Ridwan.
Selain itu, barang rampasan yang masih memiliki nilai ekonomi dijual langsung kepada publik melalui mekanisme yang telah diatur secara resmi, sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti yang sudah tidak relevan untuk proses hukum.