Rabu, Februari 19, 2025

Warganya Terlibat KDRT, Ini Solusi Cerdas yang Ditawarkan Kanit Binmas Polsek Pallangga

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai seorang anggota kepolisian khususnya Bhabinkamtibmas dituntut untuk memiliki kemampuan mendeteksi dini gangguan kamtibmas diwilayah binaan, disamping itu juga melakukan pembinaan dan penyuluhan akan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Pallangga Aiptu Syamsusalam melakukan penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Dg Reka (46) terhadap istrinya Rosmawati dg Pajja yang merupakan warga Dsn Bontomajanga Desa Bontoala Kec Pallangga Kab Gowa, Selasa (12/11/19).

Adapun permaslahan KDRT tersebut, diawali dengan Rosmawati Dg Pajja (Isteri) sering meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengatauan suaminya (Dg Reka). hal ini yang menyebabkan suami korban marah kepada istrinya sehingga terjadi penganiayaan.

Menyikapi hal tersebut Kanit Binmas Polsek Pallangga Aiptu Syamsualam saat hadir ditempat tersebut langsung mempertemukan kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Dalam mediasi ini Kanit binmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak (suami istri) atas maslah yang terjadi.

Syamsualam mengngkapkan bahwa sebagai kepala rumah tangga harus bertanggung jawab penuh kepada keluarganya dari segi apapun, demikian juga isteri apaun yang dilakukan atau direncanakan harus memberitahukan kepada suami, sepeti halnya meminjam uang suami harus tau, sehingga kehidupan rumah tangga akan lebih baik.

“Permaslahan ini hanya kesalahapahaman saja dan kurangnya koordinasi bersama, untuk itu kami minta masalah ini cukup sampai disini dan jangan dibesar besarkan, saya berharap kedua belah pihak untuk intropeksi diri masing masing, kalau kasus ini bergulir kerana hukum yang rugi adalah kelian juga,” ucap Kanit Binmas.

Dengan mediasi dan pemberian nasehat kepada kanit binmas kedua belah pihak (Suami Istri) akhirnya menyesali perbuatan masing masing dan bersepakat damai, dan berterima kasih kepada kanit binmas atas saran dan nesehat yang diberikannya.

Upaya yang ditempuh Kanit Binmas Polsek Pallangga tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah/mediasi) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.

Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :

  1. Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
  2. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
  3. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
  4. Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
  5. Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
  6. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
  7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Related Posts

1 of 1,631
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih