Sabtu, Agustus 9, 2025

Warganya Terlibat Pencemaran Nama Baik, Ini Solusi yang Ditawarkan Bhabinkamtibmas Polres Palopo

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Problem yang terjadi ditingkat masyarakat tentu tak akan terlepas begitu saja dalam pengawasan dan pengamanan oleh pihak Kepolisian yang memiliki wujud, menjaga, melindungi serta mengayomi masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif diwilayah binaannya.

Seperti halnya, Bhabinkamtibmas Polres Palopo Bripka Aswan yang telah mendapat aduan dari salah satu warga Binaanya yang terkait pencemaran nama baiknya yakni Ibu Rosmiati yang dikatakan “Parakang makan anak ayam hidup hidup” yang diduga dilakukan oleh Bapak Efendi dan Bebrapa warga ibu- ibu diperum Green Songka Rt 06 rw 04 kel.Songka sehingga keluarga ibu Rosmiati keberatan.

Bhabinkamtibmas yang dapat informasi tersebut, langsung sigap menyambangi rumah warganya tersebut guna menggali informasi dan kebenarannya serta mempertemukan kedua belah pihak untuk di mediasi namun belum ada kesepakatan, Rabu (27/05/2020).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Songka Bripka Aswan saat sambang kerumah warganya tersebut mengatakan, “kami minta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya ke kami selaku Bhabinkamtibmas yang bertugas di Kelurahan Songka untuk mencari solusi kekeluargaan terkait persoalan yang dialami dan kami berharap warga tidak melakukan hal-hal yang diluar dari ketentuan hukum karena akan berimplikasi pada warga itu sendiri.

“Kehadiran saya selaku Bhabinkamtibmas untuk menjaga situasi dan proses penyelesaian masalah ini semoga bisa menghadirkan solusi terhadap warga”, ungkap Bhabinkamtibmas.

Upaya yang ditempuh Bhabinkamtibmas Polres Palopo tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.

Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :

  1. Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
  2. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
  3. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
  4. Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
  5. Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
  6. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
  7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Related Posts

1 of 6,342
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih