Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kanit Binmas Polsek Larompong Polres Luwu Aiptu H. Salahuddin bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Mulyadi, memfasilitasi musyawarah dua warga Desa Lumaring yang bermasalah, di Kantor Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Selasa 4/2/2020.
Sebelumnya, Rindiani diduga telah mencemarkan nama baik Baharuddin, keduanya masih berstatus sebagai keluarga, yang berakibat keluarga Baharudin merasa terhina hingga terjadi percekcokan.
Untuk meredam permasalahan tidak berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Larompong Aiptu Mulyadi segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Lumaring untuk memfasiitasi kedua belah pihak mengadakan musyawarah untuk dimediasi.
Di Kantor Desa Lumaring musyawarah digelar, dihadiri oleh kedua belah pihak yang bermasalahan, Kanit Binmas Polsek Larompong Aiptu H. Salahaduiin, Bhabinkamtibmas Aiptu Mulyadi, Bhabinsa Koramil Larompong Kopda Ristam, Kepala Desa umaring Arifin. S.os, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Setelah mendengarkan keterangan dari Baharuddin dan Rindiani serta arahan dan saran pendapat dari berbagai pihak, akhirnya keduanya menyelesaikan masalahnya dan berdamai yang diikat dengan selembar surat pernyataan.
Kepala Desa Lumaring Arifin. S.sos, dalam arahannya mengungkapkan pentingnya menjalin silaturahmi, kita ini satu kampung, permasalahan apapun hendaknya di sampaikan kepada pemerintah Desa dan juga Bhabinkamtibmas dan babinsa, sehingga dengan cepat dapat difasilitasi untuk diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang luas.
“Terima kasih kepada Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang telah memfasilitasi musyawarah ini, dan terima kasih kepada kedua belah pihak yang dengan kesadarannya menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dan berdamai” pungkasnya.
Kapolsek Larompong Polres Luwu AKP. Pither Marimbun, dikonfirmasi terpisah mengatakan ” Bhabinkamtibmas dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warga secara kekeluargaan, jika tidak ada kesepakatan untuk berdamai, maka dapat melaporkannya ke Polsek Larompong,” Singkat Phiter melalui telepon.
Upaya yang ditempuh Polsek Larompong tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.