Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan lalu lintas Polres Pangkep senantiasa mewujudkan kamseltibcarlantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum mereka, seperti yang dilakukan pada hari Jumat malam (16/08/2019) dengan menggunakan mobil patroli personel memantau sekeliling kota.
Tentunya dengan meningkatkan patroli rutin pada jam jam rawan terjadinya laka lantas, hal tersebut di sambut baik oleh warga pangkep, sehingga angka laka lantas diakibatkan oleh kendaraan yang parkir di badan jalan, dua bulan terakhir dapat di tekan.
alhamdulillah berkat kerja keras semua satuan fungsi dalam membantu lalu lintas sehingga kecelakaan pun dapat di tekan, sehingga kita bisa melihat bahwa sepanjang jalan poros trans sulawesi pangkep, sudah tidak terlihat lagi kendaraan kendraan yang membahayakan di badan jalan,
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga Jangan pernah berpuas diri atas setiap pencapaianmu, namun berpuas dirilah bialama kita bisa memberikan rasa aman kepada mereka, terus tingkatkan pencegahan demi terciptanya kamseltibcarkantas di wilayah kita.
Kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan salah satu wujud meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan rasa aman. Patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.