Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polrestabes Makassar terpaksa mengamankan seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang servis handphone berinisial NU (19) di Jalan Pasar Mandai, Kamis (12/12/19).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Daredaa mengatakan pelaku diamankan lantaran diduga telah mencabuli seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
“Hubungan pelaku dengan korban adalah berpacaran, mereka sudah satu minggu pacaran,” ungkap Kompol Alex Daredaa.
Pencabulan terjadi saat pelaku membawa korban kesalah satu wisma di Jalan Dg. Ramang Sudiang Kota Makassar, disana NU kemudian melakukan perbuatan bejatnya dengan melakukan pencabulan.
Penangkapan berawal saat anggota Jatanras Polrestabes Makassar mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Mandai, sehingga anggota bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya anggota membawa pelaku ke posko Jatanras kemudian diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was–was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.
Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.
Dilansir dari kompasiana.com, banyak faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan yang sangat memilukan ini, antara lain besarnya hawa nafsu seseorang untuk melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang dianggapnya menarik.
pemerkosaan juga bisa dilakukan karena untuk menguasai harta korban, untuk melampiaskan amarah pelaku kepada korban nya karena perasaannya ditolak oleh si korban, adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan itu, faktor pergaulan seseorang yang sangat bebas, dan juga kurangnya ilmu agama yang diketahui si pelaku.
Selain faktor – faktor diatas ada juga faktor seseorang melakukan tindak kejahatan ini, diantaranya dari media sosial. Seseorang dengan sangat mudah mengakses situs – situs porno di media sosial dan bisa menjadikan acuan utuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seseorang untuk menyalurkan nafsunya.
Maka dari itu perlunya pengawasan dari orang tua untuk mengakses situs – situs yang ada di media sosial dan pemerintah juga harus menghapus situs – situs porno yang ada di media sosial, perlunya pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama supaya tidak terpengaruh oleh hal – hal seperti itu, dan pentingnya orang tua memperhatikan anak – anaknya dimana anak –anak nya itu bermain dengan teman – teman nya.
Dan juga untuk wanita dewasa supaya terhindar dari tindakan pemerkosaan ini adalah jangan memakai pakaian yang sangat terbuka di jalanan, jangan naik angkutan umum yang sepi penumpang, dan jangan berjalan di jalanan yang sepi di malam hari.