Tribratanews.sulsel.polri.go.id | Jeneponto – Wakapolres Jeneponto Akbp Heri, mempimpin langsung sidang disiplin terhadap 4 Personil di Aula lt. II Polres Jeneponto, Rabu (08/6/2021) pagi. ivectin
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Akbp Heri selaku pimpinan sidang didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Abdul Razak,SH.MH, Kabagren Syahrir, yang keduanya berkapasitas sebagai pendamping pimpinan sidang serta Kasi Propam Iptu Bambang Widi,S.Sos selaku Penuntut.
Sedangkan Kasubagkum Bagsumda AKP MUH. ADAM dan Ps. Paur Bankum Bagsumda Polres Jeneponto BRIPKA HARTONO M, S.H, selaku Pendamping Terduga pelanggar,
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03-B/II/2020/Sipropam tanggal 7 Februari 2020 dan Surat Perintah Kapolres Jeneponto Nomor : Sprin/62/I/HUK.12.10/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang perintah pelaksanaan Sidang Disiplin.
Kasi propam Iptu H. Bambang Widi.S.Sos menerangkan, Sidang disiplin yang digelar dilakukan terhadap empat personil Satreskrim Polres Jeneponto terduga pelanggar yakni Aipda AR, Bripka JS, Bripka JY dan Briptu RM.
Ke empat personel Sat reskrim tersebut atas perbuatannya melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PP. ivermectin demodex mites RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri,
“Melakukan penggeledahan rumah tidak sesuai dengan prosedur dan mengamankan 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk SUZUKI warna putih dgn Nopol. DD 8700 FA yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana”. Terangnya
Lebih lanjut Kasi Propam menjelaskan, masing-masing Terduga pelanggar Aipda AR, Bripka JS, Bripka JY dan Bripka RM, masing-masing dijatuhi hukuman disiplin berupa : ” Tunda mengikuti pendidikan selama 1 tahun dan Tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, Jelasnya
Waka Polres Jeneponto Akbp Heri selaku pimpinan sidang menekankan agar kesalahan seperti ini jangan sampai terulang kembali.
“Diharapkan kepada terduga pelanggar agar mengikuti semua putuskan dalam sidang ini dan tidak mengulangi hal yang serupa, ” Ucapnya. ivera chain
Ia juga mengungkapkan sidang disiplin anggota Polri adalah bentuk punishment (hukuman) kepada personil yang melakukan pelanggaran dan tidak disiplin dalam tugas sedangkan anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan/reward. Tutup Pimpinan Sidang