Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan, yang ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Kasat Binmas Polres Parepare Akp Anwar, SH menghadiri rapat pendistribusian dana Zakat, Infaq dan Sedekah yang berlangsung di Hotel Kenari Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cappa Galung Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Sulawesi selatan, Rabu (20/04/2022).
Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Agama Kota Parepare bekerjasama dengan Pemerintah Kota Parepare yang dihadiri oleh Kepala Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Parepare, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Kepala Kementerian Agama Kota Parepare, Ketua Majelis Agama Kota Parepare, Ketua BPJS dan Kesejahteraan Kota Parepare, Kabag Kesra Kota Parepare, para Kepala UPT tinngkat SD, SMP dan SMA serta para Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA.
Kasat Binmas Polres Parepare Akp Anwar, SH mengatakan, pendistribusian ini kami kawal agar dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan.
” Alhamdulillah, pendistribusian tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Pendisribusian ini dilakukan penyerahan secara simbolis kepada masing-masing perwakilan diantaranya, Mustahik Muallaf Satu orang, Mustahik Mahasiswa Satu orang, Mistahik SMP Satu orang dan Mustahik SD Satu orang.