Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Patroli Biru menggunakan kendaraan bermotor roda dua dipemukiman penduduk serta tempat-tempat yang dirasa dapat terjadi gangguan kamtibmas oleh Satuan Sabhara Polres Enrekang, Kamis (14/01/2021) malam.
Giat ini dilaksanakan dengan lampu rotator warna biru yang menyala terang dan sudah tampak dari kejauhan sebagai upaya preventif guna mencegah timbulnya gangguan kamtibmas.
Pada giat patroli biru ini anggota menghimbau kepada beberapa masyarakat untuk selalu mewaspadai akan setiap tindak kejahatan yang bisa saja akan terjadi.
Dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat serta roda dua guna mengantisipasi gangguan kamtibmas diwilayah Kabupaten Enrekang serta melaksanakan pengaturan jalan raya demi kelancaran berkendara pengguna jalan
Kasat Sabhara Polres Enrekang AKP Rusli SH mengatakan bahwa melalui kegiatan patroli biru diharapkan dapat terjalin sinergitas kemitraan dengan masyarakat sehingga dapat membantu tugas Polri untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas diwilayah hukum Polres Enrekang.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.
Istilah pengayom dalam konteks ini merupakan sebuah istilah yang bermakna perasaan tenang ketika adanya kehadiran Polisi. Jangan sampai justru kehadiran Kepolisian menimbulkan perasaan cemas, atau perasaan takut kepada masyarakat.
Arti kata patroli dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perondaan. Salah satu pengemban tugas patroli adalah fungsi Sabhara yang terdiri dari unit Patroli Kota (Patko) maupun Patroli Sepeda Motor (Patmor). Kegiatan perondaan yang dilakukan unit Patroli dengan cara menyusuri jalan jalan, perkantoran, pusat keramaian dan seterusnya.
Penggunaan kendaraan Patroli baik mobil maupun sepeda motor, memang terasa sekali manfaatnya dari segi kecepatan. Dengan kendaraan tersebut anggota Polisi dapat dengan cepat tiba di lokasi kejadian atau dengan cepat dapat merespon panggilan permintaan bantuan dari masyarakat. Akan tetapi penggunaan kendaraan dapat membatasi ruang pertemuan antara masyarakat dengan Polisi itu sendiri, ketika anggota unit patroli terlalu lama berputar putar di dalam kendaran, maka kontak dengan masyarakat menjadi berkurang.