Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satnarkoba Polres Palopo lagi-lagi berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, pukul 00.50 Wita, Jumat (15/1/2021).
YS (27) merupakan warga Takkala, Wara Selatan, Palopo itu di amankan di kamar kos di Jl. Benteng Raya Lorong 3, Benteng, Wara Timur.
Penangkapan terhadap pria pengangguran itu, di pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Zainuddin. Dari tangan terduga pelaku, diamankan dua sachet plastik diduga berisi sintek atau tembakau gorilla dengan berat bruto 1,40 gram.
“Kita juga amankan tiga sachet bekas tembakau gorilla, dua sachet plastik kosong, lakban dan satu unit handphone,” kata Kasubag Humas, AKP. Edi Sulistiono.
Tertangkapnya YS berawal dari laporan masyarakat, di mana lokasi tersebut kerap di jadikan transaksi sintek/tembakau gorilla. Saat penangkapan, YS di temani pacarnya di dalam kamar kos.
Sehari sebelumnya, petugas turut menngamankan dua terduga pelaku atas kasus yang sama. Galang (21) warga Jl. Tandipau, Tomarundung, Wara Barat dan rekannya Satria (22) Jl. Andi Pangerang, Luminda, Wara Utara.
Mereka di bekuk di Jl. Kuala Lumpur, Pattene, Wara Utara, pukul 22.30 Wita, Kamis (14/1/2021). “Dari keduanya kita juga mengamankan satu sachet plastik bening diduga berisi sabu berikut dua unit hanphone,” tambah Kasubag.
Ketiganya, dijerat pasal114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1, Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP. Edi Sulistiono.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Palopo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komitmen Polres Palopo memberantas peredaran narkoba sejalan dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis beberapa waktu lalu. Idham Azis menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan main-main dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia.
Tidak hanya masyarakat, Kapolri Idham juga akan menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang menyalahgunakan narkoba. Ia mengatakan, jika kepada masyarakat biasa saja yang menyalahgunakan narkoba ia langsung bertindak, apalagi terhadap anggota kepolisian.
Begitu seriusnya ancaman narkoba yang dapat merusak keberlangsungan hidup generasi muda, maka aparat Polri diminta bersikap tegas terhadap pelaku narkoba. Kapolri mewarning akan melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang minim dalam mengungkapkan peredaran narkoba.
Narkoba telah menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Barang haram ini tanpa pandang bulu menggerogoti siapa saja. Para wakil rakyat, hakim, artis, pilot, mahasiswa, buruh, bahkan ibu rumah tangga tak luput dari jeratan narkoba. Dari sisi usia, narkoba juga tak pernah memilih korbannya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai dengan lanjut usia.
Disalin dari aceh.tribunnews.com, menurut data yang dikutip dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, dampak narkoba meliputi dampak fisik, psikologis, sosial dan ekonomi. Dampak fisik misalnya gangguan pada sistem saraf (neorologis): kejang-kejang, halusinasi, dan gangguan kesadaran.
Dampak psikologis berupa tidak normalnya kemampuan berpikir, berperasaan cemas, ketergantungan/selalu membutuhkan obat. Dampak sosial ekonomi misalnya selalu merugikan masyarakat, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun hukum.
Dampak-dampak yang disebutkan di atas, jelas-jelas menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Bagaimana nasib bangsa ini jika generasi penerusnya adalah generasi-generasi yang bermental narkoba, generasi yang cacat fisik, psikologis, sosial dan ekonomi? Tentulah generasi-generasi ini tidak dapat membangun bangsanya yang juga sedang ‘sakit’.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa narkoba tidak pandang bulu, menyerang siapa saja. Meskipun demikian, yang menjadi target empuk narkoba umumnya adalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia itu, usia remaja merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
Menurut data Mabes Polri yang dimuat dalam buku Kependudukan Prespektif Islam karangan M Cholil Nafis, dari 2004 sampai Maret 2009 tercatat sebanyak 98.614 kasus (97% lebih) anak usia remaja adalah pengguna narkoba.
Mudahnya generasi muda terjerat narkoba tentu saja disebabkan oleh banyak faktor, seperti depresi pekerjaan, masalah keluarga atau orang tua, lingkungan tempat tinggal, dan pengaruh teman sebaya. Khusus kalangan remaja, mereka terjerat narkoba karena faktor coba-coba, teman sebaya, lingkungan yang buruk, orang tua, serta pengaruh media film dan televisi.
Mengetahui kenyataan bahwa kalangan remaja merupakan sasaran empuk terkena pengaruh narkoba, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif oleh berbagai pihak, terutama lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga, dalam hal ini orang tua, merupakan salah satu tempat yang efektif untuk menghalau remaja menggunakan narkoba. Hal ini karena orang tua merupakan ‘sekolah’ pertama anak sebelum terjun ke masyarakat.