Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Polsek Ulaweng Polres Bone meningkatkan kegiatan patroli biru di malam hari untuk memantau langsung dan menekan angka kejahatan khususnya di malam hari serta memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Ulaweng.
Kegiatan patroli biru ini dipimpin oleh Ka SPKT I Polsek Ulaweng Polres Bone Aiptu Abdullah bersama Anggota Piket lainya dengan sasaran patroli tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi ganguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kahu Polres Bone, Minggu (11/10/2021).
“Personil Polsek Ulaweng yang melaksanakan patroli biru mulai dari lokasi Pasar Tradisional Taccipi, minimarket dan Wilayah perbatasan kegiatan ini bertujuan untuk antisipasi curat, curas, ataupun curanmor serta gangguan kamtibmas lainnya,” tutur Aiptu Abd. Abdullah.
Dikonfirmasi Kapolsek Kahu Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf mengatakan kegiatan patroli malam ini perlu ditingkatkan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya pada jam-jam rawan di malam hari sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Patroli biru ini bentuk pelayanan kepolisian kepada Masyarakat dalam memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya pada jam-jam rawan sehingga dapat menekan tindak kejahatan malam hari,” ungkap Kapolsek.
Dalam kegiatan patroli tersebut anggota juga menghimbau kepada masyarakat yang ditemui agar dalam beraktivitas sehari-hari tetap memperhatikan protokol kesehatan dan himbauan pemerintah lainya terkait situasi pandemi yang belum selesai.
Patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.