Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi penyalahgunaan anggaran, Wakapolsek Lamuru Ipda Muh Suaib bersama unsur Forkopimcam dan pendamping desa melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran dana desa BarakkaE, Kec. Lamuru, Kab. Bone, Rabu (26/1/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap beberapa bangunan fisik berupa pembangunan jalan tani dan talut serta rabat beton serta bangunan fisik lain yang dibangun dengan menggunakan anggaran dana desa.
Dalam kegiatan tersebut sihadiri oleh Camat Lamuru Ramli Marzuki, S.Sos, Msi, Danramil Lamuru Peltu Dio Suseno, Sekcam Lamuru Kaharuddin, Kades BarakkaE Hj. Safina, turut hadir para pendamping dana desa baik dari pendamping tingkat kecamatan dan pendamping tingkat Desa.
Wakapolsek Lamuru mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintah desa BarakkaE harus tetap sesuai dengan RAB sebelumnya agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan anggaran, sehingga dalam pengerjaannya harus terus dimonitoring agar hasil pekerjaannya sesuai RAB.
“Penggunaan anggaran harus jelas dan tranparan serta sesuai RAB, dalam kegiatannya harus melibatkan semua elemen masyarakat dan semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memupuk rasa kebersamaan antara aparatur desa dengan pihak Kepolisian,” ungkap Suaib.
Ditemui ditempat terpisah Kapolsek Lamuru Iptu Welman mengatakan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran dana desa hendaknya dilakukan dengan sungguh sungguh jangan hanya sifatnya formalitas saja.
Pengawasan yang dilakukan Wakapolsek Lamuru merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu.
Melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa. Berdasarkan data dari Kemendesa PDT, pada tahun 2016 terdapat 932 aduan adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa (sumber: tirto.id, 7 April 2017).
Penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya.
Penyimpangan ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti belum siapnya sumber daya manusia yang mengelola, mekanisme pelaporan yang kurang transparan, dan kurangnya memaknai akan pentingnya fungsi dana desa itu secara keseluruhan. Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan Kementarian/Lembaga terkait.
Pencegahan preventif paling tidak bisa dilakukan dengan tiga cara untuk menyiasati ini. Pertama, kepala desa harus membuat struktur organisasi desa/perangkat desa dengan memilih orang-orang yang berkompeten sehingga dapat mengelola Dana Desa dengan baik. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perangkat desa harus belajar menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa yang transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Jika perlu, realisasi penggunaan Dana Desa tersebut dapat dipublikasikan di wilayah-wilayah strategis seperti papan pengumuman kantor-kantor di pedesaan.
Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut harus ada pengawasan masyarakat lewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol lewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran.
Dalam kenyataannya, pencegahan secara preventif tidaklah cukup untuk mengontrol pengawasan atas tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa ini. Diperlukan tindakan secara represif atas penyalahgunaan dana yang terjadi di lapangan. Kabar baiknya sudah ada mekanisme bagi masyarakat untuk melapor tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Masyarakat kini dapat melapor melalui beberapa cara, seperti di situs satgas.kemendesa.go.id, call center @kemendesppdt 1500040 dan aplikasi Lapor! @lapor1708. Mekanisme aduan tersebut setidaknya dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi indikasi dari penyalahgunaan anggaran dana desa agar tercipta mekanisme pengawasan bukan hanya dari pihak terkait tetapi juga oleh masyarakat.