Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, anggota piket Polsek Alla terus melaksanakan patroli malam, Kamis (27/01/2022).
Hal tersebut guna memberikan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta himbauan Covid-19 sekaligus menyerap berbagai informasi yang tengah berkembang di masyarakat.
Pihaknya menambahkan kegiatan Patroli Malam hari yang dilaksanakan oleh personel Polsek Alla Bawas Aipda Mulyadi, Ka Sptk I Bripka Erwin Galang, Dan Briptu Muh. Yusuf dengan sasaran sepanjang jalan yag dianggap rawan, objek vital, pertokoan, permukiman penduduk.
Tak lupa juga petugas patroli melaksankan sambang dialogis dengan warga untuk memberikan dan menyampaikan pesan pesan Kamtibmas sekaligus mengajak warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, serta sering mencuci tangan.
Aipda Mulyadi yang memimpin patroli menyampaikan bahwa patroli adalah salah satu kegiatan Kepolisian yang rutin dilaksanakan guna mencegah bertemunya niat serta kesempatan suatu tindak pidana atau tindak kejahatan, serta himbauan protokol kesehatan Covid-19.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.