Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Mare Aiptu A. Sultin Fajar bersama Babinsa dan Kepala Desa Tellongeng melakukan melakukan upaya penyelesaian masalah yang terjadi melalui mediasi di Kantor Desa Tellongeng, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Rabu (02/03/2022).
Adapun permasalahan atau kasus yang dimediasi tersebut yaitu kasus sengketa tanah yang melibatkan dua pihak antara saudara kandung dengan objek sengketa lahan persawahan sehingga dilakukan mediasi dengan melibatkan bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Tellongeng, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Mare Aipda A. Sultin Fajar saat ditemui mengatakan bahwa dalam mengatasi dan menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut maka dirinya selaku Bhabinkamtibmas bersama-sama dengan Babinsa dan Pemerintah Desa Tellongeng beriniasiasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan cara lakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian dari permasalahan tersebut sehingga dengan adanya mediasi ini dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dari pihak yang bertikai.
Sementara Kapolsek Mare Kompol H. Muh. Nawir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi disuatu wilayah maka pihaknya melalui Bhabinkamtibmas akan melakukan mediasi terlebih dahulu bersama Babinsa dan Pemerintah desa untuk dicarikan penyelesaian dari sengketa atau permasalahan tersebut sehingga pihak yang bersengketa merasa puas dan menerima dengan ikhlas.
“Untuk kasus tanah maka diadakan mediasi terlebih dahulu untuk dicarikan Penyelesaian dan apabila tidak ada kata sepakat atau penyelesaian maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bone,” tutup Pak Kapolsek.
Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian diatas sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.