Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Lantaran kendali diri sudah hilang akibat minuman keras menyebabkan terlalu mudah terjadi kesalahpaham yang berujung pada terjadinya tindak pidana di Lembang Lilikira Ao’ Gading Kec. Balusu Kab. Toraja Utara, sekelompok pemuda berjumlah sekitar 10 orang melakukan pengeroyokan terhadap 2 orang pria bernama Mikael Pane (38) dan Jepri Samoli (40),
Minggu (11/08/19).
Pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ini disertai juga dengan pelemparan rumah milik dari korban. Saat di konfirmasi perihal kejadiannya, Kapolsek Sa’dan Balusu Iptu Lewi Tandiarrung menceritakan peristiwa itu.
“Korban Mikael Pane yang juga dalam kondisi telah menenggak minum keras, awalnya memukul perut dari seorang remaja yang bernama Selo umur 14 tahun karena menendang pagar rumah milik dari Jepri Samoli (Dianggap tidak sopan).
Tidak terima dengan pemukulan yang dialaminya, Selo pun memanggil temannya yang sedang nongkrong minum miras tidak jauh dari tempat dirinya dipukul. Mendengar pengaduan Selo, sekitar 10 orang pemuda pun mendatangi rumah korban dan melakukan pelemparan.
Korban yang berada di dalam rumah bersama dengan Jepri Samoli didatangi dan di keroyok secara beramai ramai hingga mengalami luka bengkak pada mata bagian kanan, sementara Lk. Jepri juga mengalami luka benjol pada bagian dahi dan sakit pada bagian belakang.
Personil Polsek Sa’dan Balusu yang menerima laporan dari tetangga korban, segera mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan tindakan kepolisian.
Kapolsek Sa’dan Balusu Polres Tator Iptu Lewi Tandiarrung saat di konfirmasi mengatakan, jika sampai saat ini Minggu (11/08/19) polisi telah mengamankan 11 orang pelaku yang di duga melakukan pengeroyokan terhadap korban, di amankan di Mapolsek Sa’dan Balusu.
“Pelaku Badae berteman 10 orang sedang jalani pemeriksaan , sementara satu orang lagi an. Selo sedang di cari untuk dihadirkan di kantor Polsek Sa’dan Balusu,” jelas Lewi Tandiarrung.
Lanjutnya, Selain dari melakukan pelemparan rumah dan pengeroyokan terhadap korban, para pelaku juga melakukan pengrusakan kursi dan motor milik Mikael Pane (Dengan cara di banting).
Lewi Tandiarrung menyebutkan juga, pelaku pengeroyokan ini masih satu kampung atau satu lingkungan dengan korban. Sampai saat berita ini ditulis, pihak Polsek Sa’dan Balusu masih sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap para pelaku.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bukan peminum alkohol tetapi harus meregang nyawa tetapi akibat dibunuh orang yang dalam pengaruh miras.
Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras membunuh orang, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.
Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.
Dalam Islam, miras atau khamar juga adalah hal yang terlarang. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Siksaan Akhirat bagi Pecandu Khamar
Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga
Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Khamar itu biang kerusakan, hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan.