Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Polsek Rappocini berhasil mengamankan dua wanita pelaku penipuan dan penggelapan, Kamis (15/08/19). Keduanya berinisial EA alias Nanda (19) dan perempuan EN alias Fani (15).
Kassubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengatakan bahwa kedua wanita itu melakukan penggelapan sebuah handphone di Jalan Andi Tonro Kecamatan Tamalate Kota Makassar, modus pelaku perempuan EN alias Fani adalah meminjam hp milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya.
“Pelaku perempuan EN alias Fani menghubungi pacarnya lelaki FA untuk menjemputnya setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya perempuan EA alias Nanda di Jalan Banta – Bantaeng Komp. Kesehatan”, ujar Kasubbag Humas.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah membawa kabur sebuah handphone dan handphone tersebut telah dijual lewat medsos makassar dagang seharga Rp. 750.000 dan uang tersebut di bagi rata.
Terungkapnya kedua pelaku berawal saat resmob Polsek Rappocini mendapat informasi bahwa kedua pelaku penggelapan telah diamankan oleh Polsek Tamalate. Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Pelaku tindak pidana penggelapan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan adalah :
1.Mentalitas, merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan.
Orang yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Sebaliknya pegawai yang bermental kuat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya kesempatan atau peluang melakukan penggelapan. Pegawai yang mendasarkan diri pada pengabdian menganggap bahwa jabatan adalah amanah sehingga tidak akan melakukan penggelapan walaupun ada kesempatan.
2.Faktor pemenuhan kebutuhan hidup yaitu adanya tekanan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan karena pengaruh gaya hidup yang konsumtif bisa mendorong seseorang untuk melakukan pengeluaran anggaran yang melebihi batas kemampuannya.
3.Adanya niat dan kesempatan.
Niat dan kesempatan merupakan faktor pendorong timbulnya tindak pidana penggelapan. Betapapun besarnya niat jika tidak ada kesempatan, penggelapan tidak dapat dilakukan, dan sebaliknya jika tidak ada niat melakukan penggelapan dikarenakan mentalitas yang baik namun ada kesempatan maka penggelapan tidak dapat dilakukan.
4.Sifat tamak dari manusia, dimana kemungkinan orang melakukan tindak pidana penggelapan bukan karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak cukup. Kemungkinan orang yang kaya akan tetapi masih punya keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Unsur penyebab tindak pidana pengelapan seperti itu datang dari dirinya sendiri.