Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Antisipasi penyimpangan dana desa, Kapolsek Rantepao bersama anggota melaksanakan pengecekan penggunaan anggaran dana Desa di Lembang Sereale Kec. Tikala, Kab. Toraja Utara, Jumat (16/8/19).
Sekitar pukul 09.00 wita, Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu, Panit I Binmas Ipda Pilipus, Ps. Panit II Sabhara Bripka Simon dan Bhabinkamtibmas Bripka Andar Suryanto melaksanakan pengecekan dalam rangka pengawasan anggaran dana desa di Lembang Sereale Kec. Tikala Kab. Toraja Utara
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap RAB dan pendataan lokasi proyek yang menggunakan ADD tersebut.
Informasi yang diperoleh, ADD untuk Lembang Sereale sebesar Rp. 122.418.400, dengan 3 lokasi proyek yakni : Peningkatan Jalan To’ Nanna, Jembatan Dulang dan Deucker. dengan Volume kegiatan 180x3x0,15/ 3×3,5 / 1,5×3,5 M, sumber anggaran ADD TA 2019.
Kompol Marthen Buttu memberikan himbauan kepada Kepala Lembang Sereale Simon Hendrik Kaya dan Staff agar menggunakan ADD sesuai dengan peruntukannya. “Gunakan ADD sesuai dengan peruntukannya,” himbau Marthen Buttu.
Dari foto papan kegiatan yang diperoleh, pekerjaan ADD di Lembang Sereale ini di laksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan yang diketuai oleh Hendra S. Barung yang beranggotakan Tina Binti Anwar dan Natalia Salubongga.
Dari papan kegiatan ini juga dapat dilihat jika data upah kerja HOK sebesar 30% , data komisi TPK belum tertuang, sehingga transparansinya masih menggantung, berikut pula data masa lama kerja juga tidak tertuang dengan jelas.
Papan Kegiatan yang terpajang di lokasi pekerjaan merupakan bentuk dari transparansi awal dari pekerjaan yang menggunakan ADD, sudah semestinya jika di papan kegiatan tertuang dengan jelas secara rinci dan mendetail.
Sebagaimana yang diketahui, Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan untuk pembangunan dilembang, bukan diperuntukkan untuk oknum oknum tertentu.
Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maritengngae merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 yang lalu.
Melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa. Berdasarkan data dari Kemendesa PDT, pada tahun 2016 terdapat 932 aduan adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa (sumber: tirto.id, 7 April 2017).
Penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya.
Penyimpangan ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti belum siapnya sumber daya manusia yang mengelola, mekanisme pelaporan yang kurang transparan, dan kurangnya memaknai akan pentingnya fungsi dana desa itu secara keseluruhan. Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan Kementarian/Lembaga terkait.
Pencegahan preventif paling tidak bisa dilakukan dengan tiga cara untuk menyiasati ini. Pertama, kepala desa harus membuat struktur organisasi desa/perangkat desa dengan memilih orang-orang yang berkompeten sehingga dapat mengelola Dana Desa dengan baik. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perangkat desa harus belajar menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa yang transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Jika perlu, realisasi penggunaan Dana Desa tersebut dapat dipublikasikan di wilayah-wilayah strategis seperti papan pengumuman kantor-kantor di pedesaan.
Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut harus ada pengawasan masyarakat lewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol lewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran.
Dalam kenyataannya, pencegahan secara preventif tidaklah cukup untuk mengontrol pengawasan atas tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa ini. Diperlukan tindakan secara represif atas penyalahgunaan dana yang terjadi di lapangan. Kabar baiknya sudah ada mekanisme bagi masyarakat untuk melapor tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Masyarakat kini dapat melapor melalui beberapa cara, seperti di situs satgas.kemendesa.go.id, call center @kemendesppdt 1500040 dan aplikasi Lapor! @lapor1708. Mekanisme aduan tersebut setidaknya dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi indikasi dari penyalahgunaan anggaran dana desa agar tercipta mekanisme pengawasan bukan hanya dari pihak terkait tetapi juga oleh masyarakat.
Adanya Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa yang kemudian memiliki impact pemerataan pembangunan, sehingga manfaat dari pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat sampai daerah terpencil dan tertinggal. Akan tetapi, penggunaan dari Dana Desa harus diawasi dengan simultan dari pihak organisasi desa, pemerintah kebupaten/kota dan masyarakat.
Bagaimana cara masyarakat berperan? Dengan adanya akses untuk melapor itulah masyarakat dapat aktif mengawasi dari penggunaan dana desa itu sendiri. Bersama dengan masyarakat jajaran Bhabinkamtibmas Polres Soppeng siap mengawal penggunaan dana desa.