Selasa, Februari 18, 2025

Amati Tetangga Kost Selama 4 Hari, Remaja Ini Berhasil Bawa Kabur Sepeda Motor

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Anti Bandit lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering beraksi di wilayah kabupaten gowa. Pelaku tersebut diketahui berinisial AY (19) salah seorang warga Kota Makassar, ia diamankan saat berada disekitar Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dari aksinya pelaku saat itu menyewa sebuah kamar kost dan tinggal selama 4 hari, namun mengetahui kegiatan korban lalu pelaku beraksi dengan cara memasukkan tangan melalui jendela lalu membuka kunci kamar hingga pelaku mengambil barang dan kunci motor korban yang ada di kamar, lalu membawa lari motor korban yang terparkir didepan kamar tersebut.

“Dari pengakuannya pelaku membenarkan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di gowa, pelaku melakukan aksinya ini dengan alasan karena faktor ekonomi dan ingin menguasai kendaraan korban,” Kata Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M. Tambunan saat melakukan Press Release Pengungkapan Kasus tersebut, Rabu (24/7/19).

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti dan saat berada di salah satu lokasi yang ditunjuk pelaku melawan dan hendak merampas senjata anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda di gowa, pelaku merupakan DPO Polsek Somba Opu dalam kasus pencurian sepeda, pekerjaan sehari-hari pelaku adalah sebagai pengamen jalanan dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk hidup sehari-hari, kemudian barang hasil curiannya dijual via media sosial makassar dagang dengan harga bervariasi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku beruapa 1 Unit Motor Honda Scoopy Warna Hitam DD 3868 XY Plat Putih, 1 unit HP Merk Realme Warna Hitam, 1 buah Kartu ATM BRI Warna Hijau, Uang Tunai Rp. 150.000. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ancaman hukum diatas 7 tahun penjara.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor makin terbilang nekat melakukan aksi kejahatannya, meskipun di lokasi yang ramai, juga banyak terjadi seperti di areal parkiran. Pelaku berulah dengan cepat, sehingga sulit terlacak oleh pemilik kendaraan. Peralatan mencuri kendaraan bermotor pun semakin canggih.

Penyebab pencurian pun juga beragam dan terkesan banyak juga yang sepele. Ada yang ditaruh di parkiran kemudian raib, lantas ada juga yang diserobot di jalan, bahkan ada juga yang karena sepele seperti karena ditinggal memancing, ditinggal belanja di dasar dan lainnya.

Dengan kondisi semacam itu, maka hal ini memberi sinyal kepada kita semua para pemilik motor untuk lebih ekstra hati-hati dan waspada bahwa pelaku-pelaku pencuri motor mengintai kekayaan motor kita. Bisa jadi, semakin banyaknya motor yang dicuri lantaran jumlah sepeda motor juga bertambah sangat banyak di masyarakat. Maka wajar jika pencurian sepeda motor juga banyak yang memenuhi laporan kantor polisi.

Kita tentu tidak bisa melarang pengetatan kepemilikan sepeda motor di masyarakat. Karena bagaimana pun alat transportasi ini memang dibutuhkan masyarakat untuk kemudahan mobilitas. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan agar masyarakat pemilik sepeda motor lebih berhati-hati dan waspada. Ketika ditinggal parkir maka harus dipastikan sepeda motor sudah terkunci.

Jangan sampai angka pencurian sepeda motor terus bertambah di masyarakat. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi rasa keamanan masyarakat. Meski sebenarnya penyebab kriminalitas pencurian sepeda motor itu bukan semata-mata karena faktor aparat keamanan tetapi juga karena keteledoran pemilik yang menyebabkan munculnya kesempatan pelaku beraksi.

Untuk itu, kita semua berkewajiban mengeliminasi kasus-kasus pencurian sepeda motor. Tugas terdepan memang ada di pundak aparat kepolisian selaku penjaga keamanan masyarakat. Kita khawatir jika setiap hari masyarakat disuguhi kasus-kasus atau kejadian pencurian sepeda motor maka akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan minimnya rasa aman. Atau setidaknya masyarakat akan berkurang rasa percayanya kepada kinerja aparat kepolisian.

Untuk itu, salah satu cara lain untuk menekan maraknya aksi pencurian sepeda motor ini adalah dengan melakukan tindakan keras dan tegas kepada pencuri sepeda motor itu. Sehingga akan meningkatkan rasa aman di mata masyarakat, utamanya bagi pemilik kendaraan sepeda motor.

Related Posts

1 of 1,608
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih