Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Bripka Busram melaksanakan giat pengawasan terhadap pengggunaan anggaran dana desa di Lembang Rano Utara, Kec. Rano, Kab. Tana Toraja, Kamis (15/08/19).
Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas bersama Kasi Pembanguna Lembang Rano Utara sekaligus selaku Ketua TPK bapak Yonis Sibarang melakukan monitoring terhadap hasil pekerjaan Rabat Beton Jalan Poros Kurra-Paladan Dusun Puru Lemb. Rano Utara Kec. Rana Kab Tana Toraja.
Pekerjaan jalan rabat beton tersebut sudah berjalan 95 %, adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Lembang Rano Utara Tahun 2019 sesuai yang termuat dalam APBL sebesar Rp. 229.615.000,- dengan volume 250x3x0,15 m dengan rincian sbb:
1. Honor TPK Rp. 10.930.000,-
2. Upah Tenaga Kerja Rp. 69.750.000,-
3. Bahan Baku/ Material Rp. 145.475.000,-
4. Sewa Peralatan Rp. 3.460.000,-
Dari hasil giat tersebut bahwa ketua TPK menyampaikan belum menyusun lapoaran realisasi anggaran pekerjaan rabat beton jalan poros kurra-paladan. Papan proyek tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang tercantum dalam papan proyek yakni Pemeliharaan Jalan Lembang yang seharusnya Rabat Beton
Papan proyek tidak mencantumkan jumlah volume secara lengkap, jumlah HOK dan waktu Pelaksanaan. Bhabinkamtibmas juga telah bertemu berkoordinasi serta menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada kepala lembang rano utara bapak Edi Peri Lusianto
Kepala lembang Rano utara menyampaikan terima kasih dan telah memerintahkan anggotanya serta ketua TPK untuk merampungkan pekerjaan rabat beton serta melaporkan laporan realisasi anggarannya.
Pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 yang lalu.
Melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa. Berdasarkan data dari Kemendesa PDT, pada tahun 2016 terdapat 932 aduan adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa (sumber: tirto.id, 7 April 2017).
Penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya.
Penyimpangan ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti belum siapnya sumber daya manusia yang mengelola, mekanisme pelaporan yang kurang transparan, dan kurangnya memaknai akan pentingnya fungsi dana desa itu secara keseluruhan. Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan Kementarian/Lembaga terkait.
Pencegahan preventif paling tidak bisa dilakukan dengan tiga cara untuk menyiasati ini. Pertama, kepala desa harus membuat struktur organisasi desa/perangkat desa dengan memilih orang-orang yang berkompeten sehingga dapat mengelola Dana Desa dengan baik. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perangkat desa harus belajar menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa yang transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Jika perlu, realisasi penggunaan Dana Desa tersebut dapat dipublikasikan di wilayah-wilayah strategis seperti papan pengumuman kantor-kantor di pedesaan.
Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut harus ada pengawasan masyarakat lewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol lewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran.
Dalam kenyataannya, pencegahan secara preventif tidaklah cukup untuk mengontrol pengawasan atas tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa ini. Diperlukan tindakan secara represif atas penyalahgunaan dana yang terjadi di lapangan. Kabar baiknya sudah ada mekanisme bagi masyarakat untuk melapor tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Masyarakat kini dapat melapor melalui beberapa cara, seperti di situs satgas.kemendesa.go.id, call center @kemendesppdt 1500040 dan aplikasi Lapor! @lapor1708. Mekanisme aduan tersebut setidaknya dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi indikasi dari penyalahgunaan anggaran dana desa agar tercipta mekanisme pengawasan bukan hanya dari pihak terkait tetapi juga oleh masyarakat.
Adanya Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa yang kemudian memiliki impact pemerataan pembangunan, sehingga manfaat dari pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat sampai daerah terpencil dan tertinggal. Akan tetapi, penggunaan dari Dana Desa harus diawasi dengan simultan dari pihak organisasi desa, pemerintah kebupaten/kota dan masyarakat.
Bagaimana cara masyarakat berperan? Dengan adanya akses untuk melapor itulah masyarakat dapat aktif mengawasi dari penggunaan dana desa itu sendiri. Bersama dengan masyarakat jajaran Bhabinkamtibmas Polres Soppeng siap mengawal penggunaan dana desa.