Di tengah tengah kesibukan tugas sebagai anggota Polri ,personil Polres Kepulauan Selayar tetsp antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 05 Thn 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, Pukul 09.00 wita, di laksanakan sosialisasi bertempat di Aula Tribrata Polres Kep. Selayar yaitu Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 05 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam pelaksanaan giat tersebut di buka oleh Kabag SDM Polres Kep. Selayar Kompol Nur Alam, SH dan yang menjadi pemateri yaitu KBO Sat Lantas Polres Kep. Selayar Ipda Sennang dan Ps. Kasubsi Bankum Si Kum Polres Kep. Selayar Aipda Ahmad Ridha, SH.
Pelaksanaan giat sosialisasi jumlah yang hadir sangat dibatasi berhubung masih dalam situasi covid 19 ,sehingga dalam setiap kegiatan apa saja harus mengikuti/mematuhi protokol kesehatan covid 19 yang diberlakuan oleh pemerintah di semua kalangan.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain :
– Para Kasat Polres Kep. Selayar
– Para Kapolsek Polres Kep. Selayar
– Para Perwira Polres Kep. Selayar
– Para Bintara Polres Kep. Selayar.
Karena antusiasnya yang luar biasa ,personil Polres Kepulauan Selayar yang datang untuk mengikuti sosialisasi membludak sampai sampai panitia pelaksana membatasinya, untuk peserta yang bisa ikut sosialisasi hanya 38 personil saja dan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan covid 19 dan berakhir pukul 10.30 Wita.
(Humas Res Kep.Selayar)