Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil gabungan Polsek Panca Rijang kembali mengungkap dan menahan 3 (tiga) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Satu dari ketiga pelaku tersebut seorang wanita yang bernama Hamdana bin Sudirman (20), sedangkan kedua sahabatnya bernama Wanlimawan bin Sulaeman (19) dan Faid Hadziq bin Ismail (18).
Ketiganya berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 di salah satu rumah kost yang berada di Jalan Yasin Limpo, kelurahan Maccorawalie, kecamatan Panca Rijang, kabupaten Sidrap.
Bhabinkamtibmas kelurahan Lelebata Bripka Suratman saat dikonfirmasi pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2019, mengatakan “penangkapan yang kami lakukan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di disekitar jalan Yasin Limpo sering dijadikan lokasi jual transaksi dan konsumsi narkoba jenis sabu, Sabtu (10/08/2019) siang.
Dan selanjutnya langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dialamat yang dimaksud tadi. Setelah tiba dilokasi tim gabungan dari Mapolsek Panja Rijang yang sudah mengantongi informasi akurat dari warga langsung melakukan penggerebekan disalah satu rumah kost yang ada dijalan Yasin Limpo”, ungkapnya.
Dari pengerebekan tersebut kami menahan tiga tersangka satu diantaranya wanita dan dua orang lagi lelaki”. Dari tangan tersangka bernama Hamdana tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang dipaket dalam plastik bening dibungkus tissue yang rencananya akan dibuangnya disamping rumah melalui jendela.
Akan tetapi barang bukti tersebut berhasil di temukan oleh tim gabungan Mapolsek Panca Rijang “, jelasnya.
Suratman menambahkan, untuk barang bukti yang kami sita dalam penggerbekan itu antara lain” 1 (satu) Sachset kecil kristal bening yang diduga merupakan Narkotika jenis shabu – shabu, 1 (satu) buah pipet Plastik yang di dalamnya masih berisi serbuk yang di duga Narkotika jenis shabu – shabu, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah gulungan Alumunium Foil.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panca Rijang dan selanjutnya di serahkan kepada unit Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Fenomena penyalahgunaan narkoba saat ini memang sudah sangat meresahkan, menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.
Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.
Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.
Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Narkoba pada dasarnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan medis, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun kemudian disalahgunakan di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan ini dikarenakan efeknya yang dapat menimbulkan rasa nikmat, rileks, senang, dan tenang.
Perasaan itulah yang dicari oleh para para pemakai meskipun setelah itu mereka seringkali merasa cemas, gelisah, nyeri otot, dan sulit tidur. Selanjutnya, karena digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan.
Dilihat dari sudut pandang kesehatan, maupun sosial, penyalahgunan narkoba sangatlah merugikan penggunanya, menjelma bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, negara serta mengancam kelangsungan suatu generasi. Realita di atas relevan kita kaitkan dengan semakin menggilanya peredaran gelap narkoba yang telah melintasi batas-batas negara, menggunakan modus operandi yang sangat variatif, berteknologi tinggi, dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Peredaran narkoba yang luas itu, sudah memakan banyak korban baru. Para korban baru itulah yang kemudian menjadi pasar bagi para pengedar karena efek yang ditimbulkan dari barang-barang haram tersebut adalah ketagihan. Syahdan, tak hanya menjadi pengguna, mereka juga tergiur untuk menjadi pengedar narkoba. Peredaran gelap narkoba yang dilakukan dengan metode multi-level marketing dan terselubung itu seringkali luput dari perhatian kita.
Mengingat harganya yang terhitung tinggi serta didukung pasar yang sangat luas, “bisnis” ini tentu semakin menggiurkan banyak orang, karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, baik berperan sebagai produsen, pengedar, bahkan hingga kurir sekalipun.
Ya, Indonesia berpotensi menjadi pasar empuk para gembong narkoba, karena tidak hanya jumlah penyalahgunanya yang besar, kondisi geografis kita yang berpulau-pulau pun seolah menjadi “daya dukung” aksi peredaran narkoba di tanah air. Jalur udara, darat dan laut menjadi jalur paling rawan terhadap aksi penyelundupan narkoba ini, terutama yang berasal dari luar negeri.
Jika hal ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan aksi penyalahgunaan narkoba akan semakin meluas dan memakan korban lebih banyak lagi serta berekses pada hancurnya suatu generasi. Mengingat dampaknya yang sangat berbahaya itu, tentu kita semua akan sepakat untuk memerangi narkoba, dari hulu (pemerintah) ke hilir (masyarakat) sebagaimana selama ini kita memerangi tindak kejahatan lain, korupsi dan terorisme misalnya. Untuk menanggulanginya, diperlukan komitmen, kerja keras, sinergitas, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.