Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Tamalate berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial NG (40) warga dusun Tangaya Galesong Selatan, Kabupaten Gowa sebelumnya telah diamankan di Polsek Manggala.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor pada bulan Februari 2018 lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna abu abu dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna merah maron.
Kini, pelaku NG diboyong ke Mako Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)