Tribratanews.sulsel.polri.go.id, Barru – Seorang bapak berinisial F (36) di Barru tega mencabuli anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali. Terakhir pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu.
Saat ini tersangka F telah diamankan tim Resmob yang kemudian menyerahkan ke Subnit PPA Unit Resum Sat Reskrim Polres Barru Untuk Proses Penyidikan. Polisi mengatakan, F melakukan semua perbuatan itu di rumahnya. Dua kali saat istrinya pergi bekerja.
“Barulah perbuatan ketiga kalinya, pelaku dipergoki oleh istrinya sendiri. Istrinya kemudian melaporkan pelaku kepada kami,” kata Kanit Resum Polres Barru, Ipda Mudaffar, Kamis (5/8/2021).
Lebih lanjut, IPda Mudaffar mengatakan pelaku yang sehari hari bekerja sebagai pengrajin batu cobek ini sudah mengakui perbuatannya. Ia menyesal dan mengaku khilaf. Namun demikian proses hukum tetap berjalan.
“Keterangan dari saksi dan hasil visum sudah kami dapatkan. Sisa menunggu proses selanjutnya,” terangnya.
Atas kasus tersebut, pelaku F terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Humas Polres Barru)