Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa turun langsung melaksanakan kegiatan patroli di Jalan Tun Abdul Razak tepatnya di depan Masjid Cheng Ho, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/5/2022) sore.
Kegiatan patroli yang digelar personel Satlantas Polres Gowa sehubungan dengan banyaknya laporan terkait adanya aktivitas balap liar dan aksi fresstyle setiap sore disekitar lokasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Rusdi Yunus melalui Kanit Turjawali Ipda Sufadlan saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan patroli tersebut dilaksanakan akan digelar secara rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tempat rawan terjadinya aksi balap liar atau frestyle.
“Kegiatan ini tiada lain dilakukan Untuk menghindari kegiatan balapan liar, makanya kami (Sat Lantas Polres Gowa) dengan rutin melaksanakan patroli di tempat rawan terjadinya balapan liar dan Frestyle,” kata Ipda Sufadlan.
Lanjut Ipda Sufadlan menambahkan, pihak Kepolisian terus berupaya menciptakan situasi dan kondisi yang tenang dan tentram saat warga masyarakat beraktivitas. Kepada seluruh masyarakat, ia meminta untuk ikut serta membantu tugas Polisi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami minta peran aktif masyarakat agar melapor ke petugas ketika terjadi balapan liar. Tidak hanya di Jalan yang dimaksud, tetapi di seluruh wilayah hukum Polres Gowa,” tegasnya.
Sambung Ipda Sufadlan, dirinya tidak akan segan-segan akan menindaklanjuti dan akan memberikan sanksi terhadap pelaku balap liar dan frestyle. “Terhadap pelaku yang kedapatan melakukan aktivitas balap liar dan Frestyle, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Balap liar sudah menjadi fenomena sosial tidak hanya di kota besar tetapi juga merambah kota-kota kecil. Balap liar justru menimbulkan pelanggaran hukum seperti judi, transaksi narkoba, minuman keras dan bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Tindakan balap liar sendiri adalah pelanggaran hukum yang diatur Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Upaya-upaya pihak Kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi balap liar telah dilakukan seperti melakukan penanggulangan secara preventif seperti sosialisasi ke komunitas, sekolah dan masyarakat.
Adapun yang menyebabkan remaja masuk kedalam dunia balap liar ada beberapa faktor diantaranya.
Tidak mempunyai seorang panutan dalam memahami nilai- nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Pengaruh lingkungan kehidupan social yang tidak baik seperti lingkungan yang dekat dengan arena balap.
Memiliki hobby bahkan potensi untuk menjadi pembalap namun bakatnya tidak bisa disalurkan karena minimnya dana yang dimiliki dan arena balap yang kurang memadai.
Balapan liar sendiri memiliki sisi negatif dan akibat bagi pelakunya, diantaranya.
Kematian
Pembalap sangat mudah kecelakaan karna mereka melaju dengan kecepatan tinggi, apabila ada kelalaian sedikit, yang terjadi adalah kecelakaan. Kecelakaan itupun relatif keras sehingga akibat nya adalah kematian.
Nilai Pendidikan
Nilai Pendidikan Rendah Balapan liar relatif selalu di lakukan di malam hari, ini menyebabkan para siswa tidak belajar. Nilai mereka pun rendah daripada siswa yang tidak mengikuti balapan liar.
Dijauhi lingkungan sosial
Kebanyakan siswa-siswa yang mengikuti balapan liar ialah siswa yang nakal, otomatis lingkungan sosial/ masyarakat menjauhi mereka karena rasa tidak senang.